Bea Cukai Malang Bongkar Pengepakan Rokok Ilegal

Senin, 13 November 2017 - 17:43 WIB
Bea Cukai Malang Bongkar...
Bea Cukai Malang Bongkar Pengepakan Rokok Ilegal
A A A
MALANG - Dalam upaya menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang, Jawa Timur, Bea Cukai Malang membongkar kegiatan pengepakan rokok ilegal di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Heru Kurniawan, pada Rabu, 8 November 2017, tim intelijen Bea Cukai Malang bergerak ke lokasi yang terindikasi adanya kegiatan ilegal. Setelah mendapatkan informasi yang cukup bahwa di lokasi tersebut tengah berlangsung kegiatan pengepakan rokok ilegal, tim intelijen Bea Cukai Malang bergegas menghubungi tim penindakan Bea Cukai Malang untuk segera melakukan proses lebih lanjut.

"Petugas berkoordinasi dengan kepala daerah setempat dan melakukan pemeriksaan dalam bangunan yang diduga merupakan tempat produksi hasil tembakau ilegal," jelasnya, Jumat (10/11/2017).

Saat pemeriksaan, lanjut Rudy, petugas menemukan rokok jenis SKT (sigaret kretek tangan) batangan yang belum dikemas, sejumlah 24.000 batang dan rokok jenis SKT yang telah dikemas sejumlah 4.300 bungkus atau sekitar 51.600 batang. Sebanyak 75.600 batang rokok jenis SKT tersebut diduga tergolong ke dalam jenis rokok ilegal karena diproduksi tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan temuan tersebut, petugas membawa barang bukti berupa rokok ilegal dan tersangka AJ selaku pemilik bangunan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut berpartisipasi di dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Keberhasilan penindakan rokok ilegal ini merupakan sinergi antara masyarakat dengan pihak Bea Cukai Malang," ujar Rudy, yang juga mengimbau masyarakat untuk semakin mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok yang diproduksi tanpa izin, tanpa dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan.
(zik)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
11 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved