Bea Cukai Malang Bongkar Pengepakan Rokok Ilegal

Senin, 13 November 2017 - 17:43 WIB
Bea Cukai Malang Bongkar...
Bea Cukai Malang Bongkar Pengepakan Rokok Ilegal
A A A
MALANG - Dalam upaya menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang, Jawa Timur, Bea Cukai Malang membongkar kegiatan pengepakan rokok ilegal di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Heru Kurniawan, pada Rabu, 8 November 2017, tim intelijen Bea Cukai Malang bergerak ke lokasi yang terindikasi adanya kegiatan ilegal. Setelah mendapatkan informasi yang cukup bahwa di lokasi tersebut tengah berlangsung kegiatan pengepakan rokok ilegal, tim intelijen Bea Cukai Malang bergegas menghubungi tim penindakan Bea Cukai Malang untuk segera melakukan proses lebih lanjut.

"Petugas berkoordinasi dengan kepala daerah setempat dan melakukan pemeriksaan dalam bangunan yang diduga merupakan tempat produksi hasil tembakau ilegal," jelasnya, Jumat (10/11/2017).

Saat pemeriksaan, lanjut Rudy, petugas menemukan rokok jenis SKT (sigaret kretek tangan) batangan yang belum dikemas, sejumlah 24.000 batang dan rokok jenis SKT yang telah dikemas sejumlah 4.300 bungkus atau sekitar 51.600 batang. Sebanyak 75.600 batang rokok jenis SKT tersebut diduga tergolong ke dalam jenis rokok ilegal karena diproduksi tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan temuan tersebut, petugas membawa barang bukti berupa rokok ilegal dan tersangka AJ selaku pemilik bangunan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut berpartisipasi di dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Keberhasilan penindakan rokok ilegal ini merupakan sinergi antara masyarakat dengan pihak Bea Cukai Malang," ujar Rudy, yang juga mengimbau masyarakat untuk semakin mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok yang diproduksi tanpa izin, tanpa dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)