Jalan Tengah Upah Buruh

Minggu, 12 November 2017 - 14:50 WIB
Jalan Tengah Upah Buruh
Jalan Tengah Upah Buruh
A A A
PUKUL 7 pagi, setelah sarapan, Surya Setiadi segera meraih tas dan jaket. Lelaki 27 tahun ini lalu menggeber motor bebeknya menuju tempatnya bekerja. Dari tempat tinggal di Cikarang Selatan, dia hanya butuh setengah jam mencapai kantor perusahaan jasa konstruksi di kawasan industri Cikarang. Di perusahaan itu, Surya bekerja mulai pukul 8 pagi hingga pukul 5 sore. Dia sudah kembali bertemu anak dan istrinya sebelum magrib.

Surya sudah bekerja di perusahaan itu selama beberapa tahun. Ia menerima upah Rp3.601.650 saban bulan. Di luar itu, dia masih mendapat uang makan, transportasi, lembur, dan kadang bonus. Dalam sebulan, dia bisa memperoleh pendapatan Rp4-5 juta.

Pendapatan sebesar itu jelas tidaklah istimewa. Sebab istri Surya hanyalah ibu rumah tangga sejati yang merawat anak 2 tahun, buah perkawinan mereka. Menurut Surya, pengeluaran terbesarnya di antaranya sewa rumah Rp500.000, konsumsi, langganan listrik, dan susu anak. Terkadang, bila bisa lebih berhemat, ia masih bisa menyisihkan sebagian kecil upah dari perusahaanya untuk ditabung. Tapi, lebih sering habisnya. “Ya itu pas saja, tidak ada lebih,” katanya kepada SINDO Weekly akhir pekan lalu.

Agar bisa menabung, Surya punya usaha sampingan, yaitu pekerjaan konveksi dan percetakan. Dari situlah ekonomi keluarga Surya banyak terbantu. Pendapatan dari pekerjaan sampingannya itu tak jarang lebih besar dari gajinya. “Tapi itu tidak selalu,” kata pemuda asal Purwokerto, Jawa Tengah ini.

Kehidupan Surya boleh tak berbeda jauh dengan Agus Talah, karyawan sebuah pabrik kecap di Cikarang. Dengan gaji sebesar UMR, Agus masih menerima uang makan, uang transportasi, lembur dan sejumlah fasilitas lain. Tapi Agus merasa apa yang diperolehnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Agus memiliki seorang istri dan dua anak yang sudah sekolah di SD. “Jadi istri saya membantu saya sejak tiga tahun lalu,” katanya.

Lalu bagaimana dengan upah minimum 2018 yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah? Anda bisa membaca laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 37/VI/2017 yang terbit Senin (13/11/2017).

Jalan Tengah Upah Buruh

(amm)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved