Beri Izin Proyek, Bupati Gunungkidul Disomasi

Selasa, 07 November 2017 - 22:00 WIB
Beri Izin Proyek, Bupati Gunungkidul Disomasi
Beri Izin Proyek, Bupati Gunungkidul Disomasi
A A A
YOGYAKARTA - Aktivitas pembangunan resort di kawasan Pantai Seruni Kecamatan Tepus, Gunungkidul, Provinsi DIY, menuai protes. Diduga terjadi maladministrasi terhadap izin pembangunan proyek oleh pihak swasata ini.

Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) melakukan somasi terhadap Bupati Gunungkidul sebagai pihak yang menerbitkan izin proyek itu.

Kuasa hukum KMPPS, Adnan Pambudi mengatakan, jika Pemkab Gunungkidul mematuhi regulasi yang ada, maka tidak akan ada satupun izin yang bisa dikeluarkan. Menurut Adnan, sekitar 2-3 bulan yang lalu Pemkab Gunungkidul telah menerbitkan izin prinsip, izin lokasi, dan izin tata ruang kepada swasta yang akan membangun resort di Pantai Seruni.

Menurut Adnan, regulasi yang dimaksud yakni UU 26/2007 tentang Kawasan Lindung Geologi yang di dalamnya mengatur bentang alam dan karst, PP 26/2008 tentang RTRW Nasional, Perda DIY 2/2010 tentang RTRW DIY, dan Perda 6/2011 tentang RTRW Gunungkidul 2010-2030.

“Penerbitan izin aktivitas pembangunan resort di Seruni juga melanggar Perda Gunungkidul 11/2012 tentang Bangunan Gedung serta Perbup 34/2012,” tegasnya di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogya, Selasa (7/11/2017).

Adnan menjelaskan surat somasi sudah dikirimkan Selasa pagi. Dalam somasi itu, KMPPS meminta Bupati dan Pemkab Gunungkidul secepatnya mencabut seluruh perizinan yang telah diterbitkan. Pemkab diberi tenggat waktu 10 hari, jika tuntutan kita tidak dilanjuti maka akan dibawa ke ranah hukum.

Koordinator KMPPS, Himawan Kurniadi menambahkan, selain dugaan maladministrasi penerbitan izin, dampak proyek di Pantai Seruni secara langsung juga merusak bentang alam kawasan karst Gunung Sewu.
”Proyek ini juga akan menutup akses warga dan terjadi privatisasi ruang publik di kawasan karst Gunungkidul,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan izin tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi kepada pengembang di Pantai Seruni.

“Namun perizinan tersebut bukan berarti dapat digunakan sebagai dasar pembangunan oleh pihak pengembang. Izin harus dipenuhi oleh pengembang untuk dapat mendirikan hotel atau resort masih panjang,” jelasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5554 seconds (0.1#10.140)