Beri Izin Proyek, Bupati Gunungkidul Disomasi

Selasa, 07 November 2017 - 22:00 WIB
Beri Izin Proyek, Bupati...
Beri Izin Proyek, Bupati Gunungkidul Disomasi
A A A
YOGYAKARTA - Aktivitas pembangunan resort di kawasan Pantai Seruni Kecamatan Tepus, Gunungkidul, Provinsi DIY, menuai protes. Diduga terjadi maladministrasi terhadap izin pembangunan proyek oleh pihak swasata ini.

Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) melakukan somasi terhadap Bupati Gunungkidul sebagai pihak yang menerbitkan izin proyek itu.

Kuasa hukum KMPPS, Adnan Pambudi mengatakan, jika Pemkab Gunungkidul mematuhi regulasi yang ada, maka tidak akan ada satupun izin yang bisa dikeluarkan. Menurut Adnan, sekitar 2-3 bulan yang lalu Pemkab Gunungkidul telah menerbitkan izin prinsip, izin lokasi, dan izin tata ruang kepada swasta yang akan membangun resort di Pantai Seruni.

Menurut Adnan, regulasi yang dimaksud yakni UU 26/2007 tentang Kawasan Lindung Geologi yang di dalamnya mengatur bentang alam dan karst, PP 26/2008 tentang RTRW Nasional, Perda DIY 2/2010 tentang RTRW DIY, dan Perda 6/2011 tentang RTRW Gunungkidul 2010-2030.

“Penerbitan izin aktivitas pembangunan resort di Seruni juga melanggar Perda Gunungkidul 11/2012 tentang Bangunan Gedung serta Perbup 34/2012,” tegasnya di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogya, Selasa (7/11/2017).

Adnan menjelaskan surat somasi sudah dikirimkan Selasa pagi. Dalam somasi itu, KMPPS meminta Bupati dan Pemkab Gunungkidul secepatnya mencabut seluruh perizinan yang telah diterbitkan. Pemkab diberi tenggat waktu 10 hari, jika tuntutan kita tidak dilanjuti maka akan dibawa ke ranah hukum.

Koordinator KMPPS, Himawan Kurniadi menambahkan, selain dugaan maladministrasi penerbitan izin, dampak proyek di Pantai Seruni secara langsung juga merusak bentang alam kawasan karst Gunung Sewu.
”Proyek ini juga akan menutup akses warga dan terjadi privatisasi ruang publik di kawasan karst Gunungkidul,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan izin tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi kepada pengembang di Pantai Seruni.

“Namun perizinan tersebut bukan berarti dapat digunakan sebagai dasar pembangunan oleh pihak pengembang. Izin harus dipenuhi oleh pengembang untuk dapat mendirikan hotel atau resort masih panjang,” jelasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Percepatan Pembangunan...
Percepatan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo Perlu Didukung
Proyek Infrastruktur...
Proyek Infrastruktur Digencarkan dengan Terobosan Pembiayaan
Arab Saudi Danai 12...
Arab Saudi Danai 12 Proyek Pembangunan Indonesia Senilai Rp6,3 Triliun
Proyek Peninggian Jalan...
Proyek Peninggian Jalan Biang Kerok Banjir di Taman Asri Tangerang
PT PP Garap Proyek di...
PT PP Garap Proyek di Timor Leste
Pembangunan Kanal PT...
Pembangunan Kanal PT OSS Hancurkan Mata Pencaharian Petambak Ikan
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved