Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pengedar Sabu
A
A
A
ACEH SELATAN - Berkat informasi dari masyarakat, petugas Satres Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AW alias GB (35 tahun) warga Desa Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, beberapa hari yang lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 40,72 gram yang disimpan dalam bungkusan plastik bening.
Saat pengeberebakan di salah satu rumah, petugas berhasil menemukan sabu di dalam kantong celana tersangka. Menurut keterangan pelaku, barang haram ini ia peroleh dari temannya di Medan dan rencananya dikemas dalam bentuk paket-paket kecil untuk dijual di wilayah Kluet Raya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut. "Dengan tertangkapnya pelaku pengedar narkoba ini, ratusan orang bisa terselamatkan (dari bahaya narkoba)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat pengeberebakan di salah satu rumah, petugas berhasil menemukan sabu di dalam kantong celana tersangka. Menurut keterangan pelaku, barang haram ini ia peroleh dari temannya di Medan dan rencananya dikemas dalam bentuk paket-paket kecil untuk dijual di wilayah Kluet Raya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut. "Dengan tertangkapnya pelaku pengedar narkoba ini, ratusan orang bisa terselamatkan (dari bahaya narkoba)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(zik)