Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Miras Senilai Rp1,2 Miliar Lebih

Senin, 06 November 2017 - 20:34 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak...
Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Miras Senilai Rp1,2 Miliar Lebih
A A A
SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang impor yang tidak diurus kewajiban kepabeanannya. Pemusnahan yang dilakukan Rabu lalu itu bernilai Rp1,2 miliar lebih.

Sebanyak 15.360 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak bekerja sama dengan PT Multi Bintang Abadi.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto, menyatakan, barang impor yang tidak diurus kewajiban kepabeanannya akan dinyatakan menjadi barang yang tidak dikuasai untuk kemudian dinyatakan menjadi barang yang dikuasai Negara.

“Setelah itu barang itu akan menjadi barang milik Negara. Karena barang tersebut berupa minuman keras maka diputuskan untuk dimusnahkan,” ungkap Basuki.

Basuki menyebutkan, selain melakukan pemusnahan miras, juga dilakukan pemusnahan terhadap barang berupa buku bacaan, kaset VCD, mainan, tas dan barang-barang lain seperti handphone merk Nokia sebanyak 67 buah. Selain itu baterai laptop dengan berbagai merk sebanyak 262 buah.

Tak hanya itu, sebanyak 10.680 botol air mineral yang tidak memiliki izin juga dimusnahkan dalam kesempatan yang sama.

“Pemusnahan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang larangan dan pembatasan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” pungkas Basuki.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)