Bea Cukai Sampit Bawa Kasus Tindak Pidana Cukai ke Meja Hijau

Senin, 06 November 2017 - 16:45 WIB
Bea Cukai Sampit Bawa...
Bea Cukai Sampit Bawa Kasus Tindak Pidana Cukai ke Meja Hijau
A A A
SAMPIT - Berkas tahap II perkara tindak pidana di bidang cukai alkohol dengan tersangka AG akhirnya dilimpahkan oleh Bea Cukai Sampit ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, setelah sebelumnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap, pada Senin (30/10/2017).

Selain berkas perkara, turut dilimpahkan pula tersangka dan barang bukti berupa minuman keras dengan berbagai merek dan jenis, yaitu vodka, anggur putih, anggur merah, wiski, dan arak tradisional tanpa pita cukai sejumlah 3.510 botol.

Sebelumnya, berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Sampit melakukan penindakan terhadap toko tersangka yang beralamat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, pada 18 Agustus 2017, yang langsung dilanjutkan dengan penyitaan barang bukti. Tiga minggu berikutnya, Rabu (6/9/2017), dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyidik menetapkan status AG sebagai tersangka keesokan harinya. Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (status P21) oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur, kasus ini siap diajukan ke meja persidangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai.

"Dalam waktu dekat, setelah dakwaan kami rampungkan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kasi Intel Kejari Kotawaringin Timur Deddy Yuliansyah Rasid.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sampit Hartono berharap penerapan ketentuan yang tegas ini mampu memberikan efek jera sehingga para pengedar dan penjual minuman keras ilegal segera menghentikan kegiatannya. Ditengarai penjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama ini bandel karena menganggap hukuman yang dapat dikenakan hanya hukuman tindak pidana ringan (tipiring) yang seringkali divonis denda berapa ratus ribu rupiah saja.
(zik)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
1 jam yang lalu
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
2 jam yang lalu
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
4 jam yang lalu
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
4 jam yang lalu
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
4 jam yang lalu
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved