Bea Cukai Sampit Bawa Kasus Tindak Pidana Cukai ke Meja Hijau

Senin, 06 November 2017 - 16:45 WIB
Bea Cukai Sampit Bawa...
Bea Cukai Sampit Bawa Kasus Tindak Pidana Cukai ke Meja Hijau
A A A
SAMPIT - Berkas tahap II perkara tindak pidana di bidang cukai alkohol dengan tersangka AG akhirnya dilimpahkan oleh Bea Cukai Sampit ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, setelah sebelumnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap, pada Senin (30/10/2017).

Selain berkas perkara, turut dilimpahkan pula tersangka dan barang bukti berupa minuman keras dengan berbagai merek dan jenis, yaitu vodka, anggur putih, anggur merah, wiski, dan arak tradisional tanpa pita cukai sejumlah 3.510 botol.

Sebelumnya, berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Sampit melakukan penindakan terhadap toko tersangka yang beralamat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, pada 18 Agustus 2017, yang langsung dilanjutkan dengan penyitaan barang bukti. Tiga minggu berikutnya, Rabu (6/9/2017), dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyidik menetapkan status AG sebagai tersangka keesokan harinya. Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (status P21) oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur, kasus ini siap diajukan ke meja persidangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai.

"Dalam waktu dekat, setelah dakwaan kami rampungkan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kasi Intel Kejari Kotawaringin Timur Deddy Yuliansyah Rasid.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sampit Hartono berharap penerapan ketentuan yang tegas ini mampu memberikan efek jera sehingga para pengedar dan penjual minuman keras ilegal segera menghentikan kegiatannya. Ditengarai penjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama ini bandel karena menganggap hukuman yang dapat dikenakan hanya hukuman tindak pidana ringan (tipiring) yang seringkali divonis denda berapa ratus ribu rupiah saja.
(zik)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
23 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved