Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Jonru Ginting

Senin, 06 November 2017 - 13:46 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan...
Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Jonru Ginting
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan dugaan kasus ujaran kebencian yang diajukan aktivis media sosial (medsos) Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Alasannya, pihak termohon II yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum siap untuk menghadapi persidangan Jonru.

"Termohon dua belum lengkap. Sehingga persidangan ditunda pekan depan, Senin 13 November 2017 mendatang," ujar Hakim Tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto menerangkan, sidang tersebut ditunda karena Kejati DKI belum menyiapkan surat kuasanya, baru surat perintah saja. Sedang pihaknya dan pihak termohon I, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sidang praperadilan itu.

Dia menerangkan, sidang tersebut sejatinya persoalan normatif, yang juga hak kliennya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kliennya berhak mempertanyakan tentang prosedur pemeriksaan kliennya sejak dari saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Utamanya prosedur pemeriksaan saksi sampai dengan penetapannya sebagai tersangka, penangkapan, dan sekaligus penahanan. Ini yang kita uji di praperadilan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, kasus Jonru itu terkesan dipaksakan, dan dilaporkan oleh orang yang memiliki sentimen pada aktivis muslim. Apalagi, proses hukum kliennya seolah lebih cepet dibandingkan kasus lainnya, baik sejak proses pemeriksaan saksi hingga menjadi tersangka.

"Kami yakin penetapan tersangka Jonru Ginting tak sesuai prosedur hukum dan melanggar HAM karena prosesnya tampaknya dipaksakan. Bahkan, muatan politisnya besar terhadap kasus Jonru ini," katanya.

Dia menambahkan, dalam sidang praperadilan kliennya itu, pihaknya sudah siap menjalaninya. Bahkan, kata dia, pihaknya telah menyiapkan enam orang saksi, baik saksi fakta, ahli hukum pidana, ahli ITE, maupun ahli agama, dan juga ada sejumlah dokumen.
(mhd)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved