Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Jonru Ginting

Senin, 06 November 2017 - 13:46 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan...
Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Jonru Ginting
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan dugaan kasus ujaran kebencian yang diajukan aktivis media sosial (medsos) Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Alasannya, pihak termohon II yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum siap untuk menghadapi persidangan Jonru.

"Termohon dua belum lengkap. Sehingga persidangan ditunda pekan depan, Senin 13 November 2017 mendatang," ujar Hakim Tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto menerangkan, sidang tersebut ditunda karena Kejati DKI belum menyiapkan surat kuasanya, baru surat perintah saja. Sedang pihaknya dan pihak termohon I, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sidang praperadilan itu.

Dia menerangkan, sidang tersebut sejatinya persoalan normatif, yang juga hak kliennya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kliennya berhak mempertanyakan tentang prosedur pemeriksaan kliennya sejak dari saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Utamanya prosedur pemeriksaan saksi sampai dengan penetapannya sebagai tersangka, penangkapan, dan sekaligus penahanan. Ini yang kita uji di praperadilan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, kasus Jonru itu terkesan dipaksakan, dan dilaporkan oleh orang yang memiliki sentimen pada aktivis muslim. Apalagi, proses hukum kliennya seolah lebih cepet dibandingkan kasus lainnya, baik sejak proses pemeriksaan saksi hingga menjadi tersangka.

"Kami yakin penetapan tersangka Jonru Ginting tak sesuai prosedur hukum dan melanggar HAM karena prosesnya tampaknya dipaksakan. Bahkan, muatan politisnya besar terhadap kasus Jonru ini," katanya.

Dia menambahkan, dalam sidang praperadilan kliennya itu, pihaknya sudah siap menjalaninya. Bahkan, kata dia, pihaknya telah menyiapkan enam orang saksi, baik saksi fakta, ahli hukum pidana, ahli ITE, maupun ahli agama, dan juga ada sejumlah dokumen.
(mhd)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
17 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
35 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved