Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Jonru Korban Diskriminasi Hukum

Senin, 06 November 2017 - 12:25 WIB
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Jonru Korban Diskriminasi Hukum
A A A
JAKARTA - Aktivis media sosial Jonru Ginting menjalani sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun dalam persidangan berisi pembacaan permohonan praperadilan.

Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro mengatakan, sidang perdana praperadilan kliennya yang digelar di PN Jaksel itu termohonnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun praperadilan itu merupakan hak seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 (2) jo pasal 45A (2) dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 UUITE dan/atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh Polda Metro Jaya dengan pelapornya Muannas Al Aidid yang diketahui juga sebagai kader Partai Nasdem.

"Kami dari Tim Advokasi Muslim-Jonru akan membacakan permohonan Pra Peradilan yang diantara permohonannya penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan yang tak sah serta tak sesuai menurut ketentuan KUHAP," ujarnya pada wartawan, Senin (6/11/2017).

Dia menerangkan, kasus Jonru itu merupakan tindakan diskriminasi dan ketidakseimbangan penegakkan hukum. Jonru yang diperiksa sebagai saksi pada tanggal 29 September lalu dan esoknya, 30 september lalu langsung ditetapkan sebagai Tersangka. (Baca: Ini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Jonru Ginting )

Bahkan, setelah ditetapkan tersangka, kliennya langsung ditangkap dan digeledah di rumah kliennya guna mencari barang bukti. Lantas, Jonru dibawa lagi ke Polda untuk diperiksa sebagai tersangka selama 3 hari berturut-turut tanpa istirahat sehingga kliennya jatuh sakit di hari ketiga.

"Kami berharap dan memohon dukungan secara moril dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Jonru yang kini telah menjadi tokoh nasional dalam menggaungkan suara kebenaran melalui tulisan-tulisannya yang tajam dan bermanfaat, terlepas apakah permohonan Pra Peradilan Jonru akan diterima atau tidak oleh Hakim," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
42 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved