Pelaku Utama Duel ala Gladiator Divonis 2,5 Tahun, Wasit 2 Tahun

Kamis, 02 November 2017 - 19:10 WIB
Pelaku Utama Duel ala...
Pelaku Utama Duel ala Gladiator Divonis 2,5 Tahun, Wasit 2 Tahun
A A A
BOGOR - Pengadilan Negeri Bogor memvonis tiga terdakwa kasus duel ala gladiator yang menewaskan Hilarius Event Raharjo (15), siswa SMA Budi Mulia, Kamis (2/11/2017). Sidang dengan agenda putusan terhadap tiga pelaku, yakni BV alias AB, HK, dan MS, dibacakan secara terpisah.

Sidang pertama dengan terdakwa HK (19), yang berperan sebagai wasit. Dia dinyatakan bersalah sehingga majelis hakim yang diketuai Anna Yuliana dengan hakim anggota Rikatama Budiyantie dan Siti Suryani, memvonisnya dua tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun.

Sedangkan BV, majelis hakim memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis majelis hakim itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. BV merupakan pelaku utama yang bertarung secara langsung dengan korban Hilarius Christian Raharjo.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, dihadiri kedua orang tua korban dan para kerabat terdakwa. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, tim kuasa hukum BV menyatakan akan mengajukan banding. "Kami secepatnya akan ajukan banding," kata Parsiholan, kuasa hukum BV. Hingga sore tadi majelis hakim masih membacakan putusan terhadap satu terdakwa lain, yakni MS, yang juga berperan sebagai wasit saat pertarungan ala gladiator itu.

Diketahui, perkelahian ala gladiator itu terjadi pada 29 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, antara Hilarius, siswa SMA Budi Mulia dengan BV, siswa Mardiyuana. Pertarungan berlangsung di Lapangan Palupuh belakang SMAN 7, Tegal Gundil, Bogor Utara. Saat berkelahi korban langsung tak sadarkan diri. Temannya lalu membawa Hilarius ke RS Azra hingga dinyatakan dokter meninggal dunia.

Setelah satu tahun lebih kejadian itu, tepatnya pada 14 September 2017, penyidik menerima berita viral curhatan orang tua Hilarius di media sosial. Tulisan Maria ibu Hilarius itu ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Dari hasil autopsi Tim Forensik Polda Jabar, diketahui adanya kekerasan benda tumpul di pelipis kiri 1 cm x 2 mm x 2 mm. Kemudian robek pada organ hati 4 cm x 0,5 mm, sehingga terjadi pendarahan di dalam rongga perut.
(thm)
Berita Terkait
Gagal Tawuran, Pelajar...
Gagal Tawuran, Pelajar Ini Mewek Saat Dijemput Orang Tuanya di Kantor Polisi
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
Antisipasi Tawuran Pelajar...
Antisipasi Tawuran Pelajar dengan Pendidikan Karakter di Sekolah
Razia Pelaku Tawuran...
Razia Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Amankan Celurit hingga Samurai
Rekaman Tawuran Pelajar...
Rekaman Tawuran Pelajar SMP di Sukabumi Tersebar, Diduga Akan Dijadikan Konten Medsos
Tawuran di Bogor, 2...
Tawuran di Bogor, 2 Pelajar Terluka Kena Sabet
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
2 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
2 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
3 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
5 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
14 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
17 jam yang lalu
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved