Alex Noerdin Tetapkan UMP Sumsel 2018 Sebesar Rp2.595.994

Rabu, 01 November 2017 - 20:00 WIB
Alex Noerdin Tetapkan...
Alex Noerdin Tetapkan UMP Sumsel 2018 Sebesar Rp2.595.994
A A A
PALEMBANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun depan bakal ditetapkan sebesar Rp2.595.994. Jumlah ini naik sebesar 8,71% dari tahun 2017 yang hanya sebesar Rp2.388.000. Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan, terkait UMP tahun 2018 telah dibuatkan surat keputusan (SK) dan kenaikannya disesuaikan dengan aturan pemerintah. “Jadi UMP Sumsel sebesar Rp2,59 juta meningkat dari Rp2,3 juta,” ujar Alex Noerdin di Pemprov Sumsel, Rabu (1/11/2017).

Terkait besaran kenaikan tersebut, gubernur tidak mengomentarinya apakah terlalu tinggi atau tidak. Namun dia mengungkapkan, jika nantinya dalam penerapan ada perusahaan yang keberatan dapat mengajukan penangguhan dengan menyertai penjelasan atau alasan.

“Penangguhan ini harus sesuai alasannya dan tepat sehingga dapat ditindaklanjuti,” katanya. Dengan telah ditetapkannya UMP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan. Sementara untuk kabupaten dan kota, diminta untuk menyesuaikan. “Nanti daerah yang menyesuaikan asalkan jangan di bawah UMP,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Dewi Indriyati mengatakan, penentuan besaran UMP ditetapkan pemerintah berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Pada PP disebutkan bahwa formula UMP yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan data Badan Pusat Stastik (BPS) Sumsel sebesar 8,71%. “Nilai UMP 2018 ini meningkat dibandingkan tahun 2017 di mana hanya sebesar Rp2.388.000 perbulan,” katanya.

UMP 2018 ini segera disosialisasikan kepada kabupaten kota dan perusahaan. Dalam penentuan upah minimum kabupaten dan kota, nantinya melalui pembahasan dan kesepakatan dengan dewan pengupahan seperti asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. “Untuk daerah yang belum memiliki dewan pengupahan biasanya mengikuti UMP,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
1 jam yang lalu
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
2 jam yang lalu
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
2 jam yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
4 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
15 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved