Dampak UMK Terlalu Tinggi, 12.000 Karyawan di Karawang Kena PHK

Rabu, 01 November 2017 - 12:41 WIB
Dampak UMK Terlalu Tinggi,...
Dampak UMK Terlalu Tinggi, 12.000 Karyawan di Karawang Kena PHK
A A A
KARAWANG - Predikat Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Indonesia yang disandang Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada 2017 mulai dirasakan dampaknya. Catatan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, sebanyak 12.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK massal ini banyak dilakukan oleh industri di sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK), karena sejumlah perusahaan hengkang dari Karawang dengan alasan UMK yang tinggi.

"UMK kita (Karawang) paling tinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp3.605.271 untuk tahun 2017. Tahun depan pasti naik lagi dan kami tidak bisa menolak karena aturan seperti itu. Dasar kenaikan UMK kita berpegang kepada Perpres 78, yaitu sebesar 8,71%, tapi tuntutan buruh lebih besar dari itu," kata Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, Rabu (1/11/2017).

Menurut Ahmad Suroto UMK di Karawang yang tinggi berdampak kepada hengkangnya industri yang kebanyakan dari sektor TSK ke daerah lain yang UMKnya lebih kecil. Sejumlah industri yang telah hengkang dari Karawang, di antaranya PT Metro Kinkin, PT Royal Industri, PT DSI, PT Hansay dan PT Mondales. “Mereka pindah karena tidak kuat menanggung upah tinggi. Kebanyakan pindah ke Garut, Majalengka, atau Jawa Tengah yang UMK nya lebih kecil," katanya.

Ahmad Suroto mengatakan akibat hengkangnya perusahaan tersebut sebanyak 12.000 karyawan terkena PHK dari berbagai perusahaan industri. Oleh karena itu dia berharap organisasi buruh tidak menuntut kenaikan upah yang terlalu tinggi karena bisa berdampak terhadap PHK massal.

"Silakan menuntut kenaikan upah, kami tidak melarang tapi yang logis dan bisa diterima semua pihak, termasuk kalangan industri. Makanya pegangan kami sesuai dengan aturan saja tidak akan lebih tinggi dari itu," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Ruspendi Sutisna mengatakan, kenaikan upah yang dituntut buruh harus realistis. Dia mengatakan buruh yang menuntut kenaikan upah juga harus melihat buruh yang bekerja disektor TSK karena yang paling berdampak terhadap PHK.

"Sektor TSK ini yang paling banyak juga menyerap tenaga kerja. Jadi saya minta teman-teman buruh untuk realistis dalam menuntut kenaikan upah. Tolong perhatikan teman-teman TSK, yang rata-rata perusahaannya tidak sanggup untuk membayar kenaikan upah yang sangat tinggi," ungkap Teddy
(wib)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
54 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
5 jam yang lalu
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved