Demo Jelang Penetapan UMP, Buruh Minta DKI Putuskan Rp3,9 Juta
Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:23 WIB
Demo Jelang Penetapan UMP, Buruh Minta DKI Putuskan Rp3,9 Juta
A
A
A
JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai elemen di Jakarta terus berunjuk rasa jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 di Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017). DKI diminta tetapkan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak sebesar Rp3,9 juta.
Ketua DPP FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yulianto mengatakan, pemberitaan mengenai survei kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta sebesar Rp3.149.631 berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, dimana hasil survei KHL di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp3.355.750, itu tidak benar. Menurutnya, survei KHL tersebut, merupakan kecerobohan dan ketidakmauan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk memotret apa adanya kondisi real kebutuhan buruh.
"Banyak kejanggalan dalam penetapan survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan Pemprov DKI. Kami harap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dapat memutuskan UMP berdasarkan kondisi yang nyata. Karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam menetapkan UMP, selain KHL juga memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas," kata Yulianto di Balai Kota DKI Jakarta.
Anggota Dewan Pengupahan unsur SP/SB, Jayadi menjelaskan, dalam audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 26 Oktober, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta dilakukannya survei KHL untuk memotret kondisi riil kebutuhan pekerja di DKI Jakarta. Hasil yang dicapai dalam survei dan telah disidangkan Dewan Pengupahan tersebut sebesar Rp3.603.531 dan nilai tersebut disepakati oleh tiga unsur pemerintah, pengusaha dan unsur serikat pekerja.
Lebih lanjut, Winarso pimpinan Koalisi Buruh Jakarta menerangkan, UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh ke PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN.
"Dengan demikian, sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018," katanya.
Ketua DPP FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yulianto mengatakan, pemberitaan mengenai survei kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta sebesar Rp3.149.631 berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, dimana hasil survei KHL di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp3.355.750, itu tidak benar. Menurutnya, survei KHL tersebut, merupakan kecerobohan dan ketidakmauan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk memotret apa adanya kondisi real kebutuhan buruh.
"Banyak kejanggalan dalam penetapan survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan Pemprov DKI. Kami harap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dapat memutuskan UMP berdasarkan kondisi yang nyata. Karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam menetapkan UMP, selain KHL juga memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas," kata Yulianto di Balai Kota DKI Jakarta.
Anggota Dewan Pengupahan unsur SP/SB, Jayadi menjelaskan, dalam audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 26 Oktober, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta dilakukannya survei KHL untuk memotret kondisi riil kebutuhan pekerja di DKI Jakarta. Hasil yang dicapai dalam survei dan telah disidangkan Dewan Pengupahan tersebut sebesar Rp3.603.531 dan nilai tersebut disepakati oleh tiga unsur pemerintah, pengusaha dan unsur serikat pekerja.
Lebih lanjut, Winarso pimpinan Koalisi Buruh Jakarta menerangkan, UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh ke PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN.
"Dengan demikian, sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018," katanya.
(mhd)