Demo Jelang Penetapan UMP, Buruh Minta DKI Putuskan Rp3,9 Juta

Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:23 WIB
Demo Jelang Penetapan...
Demo Jelang Penetapan UMP, Buruh Minta DKI Putuskan Rp3,9 Juta
A A A
JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai elemen di Jakarta terus berunjuk rasa jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 di Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017). DKI diminta tetapkan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak sebesar Rp3,9 juta.

Ketua DPP FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yulianto mengatakan, pemberitaan mengenai survei kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta sebesar Rp3.149.631 berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, dimana hasil survei KHL di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp3.355.750, itu tidak benar. Menurutnya, survei KHL tersebut, merupakan kecerobohan dan ketidakmauan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk memotret apa adanya kondisi real kebutuhan buruh.

"Banyak kejanggalan dalam penetapan survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan Pemprov DKI. Kami harap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dapat memutuskan UMP berdasarkan kondisi yang nyata. Karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam menetapkan UMP, selain KHL juga memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas," kata Yulianto di Balai Kota DKI Jakarta.

Anggota Dewan Pengupahan unsur SP/SB, Jayadi menjelaskan, dalam audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 26 Oktober, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta dilakukannya survei KHL untuk memotret kondisi riil kebutuhan pekerja di DKI Jakarta. Hasil yang dicapai dalam survei dan telah disidangkan Dewan Pengupahan tersebut sebesar Rp3.603.531 dan nilai tersebut disepakati oleh tiga unsur pemerintah, pengusaha dan unsur serikat pekerja.

Lebih lanjut, Winarso pimpinan Koalisi Buruh Jakarta menerangkan, UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh ke PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN.

"Dengan demikian, sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
5 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
6 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
6 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
6 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
7 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved