Pakai IMB Palsu, Pabrik Kaca di Karawang Ditutup Bupati

Senin, 30 Oktober 2017 - 17:18 WIB
Pakai IMB Palsu, Pabrik...
Pakai IMB Palsu, Pabrik Kaca di Karawang Ditutup Bupati
A A A
KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akhirnya menghentikan kegiatan pembangunan pabrik kaca yang berdiri di lahan sawah teknis Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Senin (30/10/2017). Pembangunan pabrik kaca milik PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM) membuat heboh karena seluruh dokumen perizinan yang dimiliki diduga palsu.

Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana memerintahkan langsung penyegelan dilahan pabrik tersebut.

"Wilayah Kecamatan Jatisari merupakan kawasan pertanian yang tidak boleh dialih fungsikan apalagi menjadi pabrik. Saya sudah perintahkan agar kegiatan pembangunan pabrik tersebut dihentikan hari ini juga. Terkait soal pemalsuan izin kita akan laporkan ke pihak berwajib," kata Cellica.

Cellica mengatakan Pemkab Karawang memang pernah mengeluarkan izin untuk PT. JLM yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP). Hanya saja izin tersebut dikeluarkan untuk pembangunan gudang seluas 3,5 hektar.

"Kalau izin untuk membangun gudang memang benar kita keluarkan dan luasnya hanya 3,5 hektar. Tapi belakangan ternyata perusahaan tersebut memperluas area untuk pembangunan pabrik. Kita tidak mengeluarkan izin untuk pabrik tentunya pembangunan pabrik harus dihentikan dan lahan tersebut harus dikembalikan seperti semula," katanya.

Menurut Cellica dia sendiri mengaku bingung kenapa perusahaan tersebut nekat membangun pabrik di lahan pertanian teknis. Setelah ditelusuri, ternyata PT JLM menunjukan IMB pembangunan pabrik yang diduga palsu. "Saya sudah berbicara dengan Kapolres menganai pemalsuan IMB tersebut. Bahkan, saya sudah perintahkan Kepala DBMPTSP untuk melaporkan hal itu secara resmi ke Polres," katanya.

Cellica menyebutkan juga, jika kasus pemalusuan IMB itu melibatkan orang dalam di lingkungan DBMPTSP, dirinya akan memberikan sanksi berat terhadap oknum tersebut.

Namun, jika hal itu dilakukan pihak eksternal, pihaknya menyerahkan kasus itu ke polisi untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. "Ini kan sudah masuk ranah hukum pidana yang harus kita proses biar jelas siapa pelakunya. Apalagi ini menyangkut nama baik saya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2050 seconds (0.1#10.140)