Eks Kepala Distan Jatim Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 12:58 WIB
Eks Kepala Distan Jatim...
Eks Kepala Distan Jatim Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Jatim Bambang Heryanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (27/10/2017). Sedangkan Anang Basuki Rahmat, ajudan Bambang Heryanto, divonis satu tahun penjara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rochmad dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUKP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. "Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, jujur dan mengakui perbuatannya," kata Rochmad.

Dalam amar putusan juga disebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selama persidangan terungkap, kedua terdakwa secara triwulanan menyetor sejumlah uang ke anggota Komisi B DPRD Jatim. Terdakwa Bambang Heryanto memberi uang suap pada pimpinan Komisi B DPRD Jatim sebesar Rp150 juta. Uang itu dititipkan ajudannya Anang Basuki Rahmat pada staf Komisi B DPRD Jatim.

Uang suap dari dinas tersebut untuk melancarkan persetujuan dewan atas anggaran dan rencana kerja dinas terkait tahun 2017. Praktik suap tersebut terhenti setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2017

Seusai pembacaan amar putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima atas vonis tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

"Sebagaimana putusan hakim, putusan ini cukup berkeadilan bagi terdakwa. Putusan ini kan minimal karena mungkin biar agar ada kepastian hukum bagi terdakwa," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Suryono Pane.

Dia menegaskan, terdakwa tidak mengajukan upaya banding dan menerima putusan hakim. Selanjutnya, pihaknya meminta agar hak-hak sebagai narapidana bisa segera diproses. Artinya, ketika menjalani masa hukuman, bisa mengajukan remisi.

Di sisi lain, pihaknya berharap jaksa KPK tidak mengajukan upaya hukum banding. Sebab, permintaan terdakwa menjadi justice collaborator (JC) diterima oleh komisi antirasuah itu. Jika tidak ada upaya hukum banding, putusan dari majelis hakim Tipikor Surabaya sudah bisa dikatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Terdakwa minta tidak mengajukan banding dan berharap KPK juga tidak banding," tandas Suryono.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9468 seconds (0.1#10.140)