Diduga Korupsi Rp32,6 Miliar, Mantan Bupati Tolikara Ditahan Polda Papua

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 03:29 WIB
Diduga Korupsi Rp32,6...
Diduga Korupsi Rp32,6 Miliar, Mantan Bupati Tolikara Ditahan Polda Papua
A A A
TOLIKARA - Mantan Bupati Tolikara John Tabo ditahan Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Kamis (26/10/2017). John Tabo diduga terlibat korupsi dan pencucian uang sebesar Rp32,6 miliar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Achmad Mustofha Kamal mengatakan, politisi Partai Golkar itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/03/III/2013/ Ditreskrimsus pada 11 Maret 2013. John Tabo diduga telah melakukan korupsi dan pencucian uang Pemkab Tolikara pada periode 2006-2007.

“Kasus ini berawal pada periode tahun 2006 sampai 2007, ketika saudara John Tabo selaku Bupati Kabupaten Tolikara telah membuat surat kepada Kepala Bank Mandiri Cabang Wamena. Selaku pengelola Kasda Kabupaten Tolikara, untuk memindahbukukan uang dari kasda ke dalam dua rekening pribadinya dengan nilai total sebesar Rp32,6 miliar,” kata Achmad Mustofha Kamal dalam rilis kepada SINDOnews.

Kamal menjelaskan, dalam kasus ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan menyita barang bukti. Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain mantan Kabag Keungan Pemkab Tolikara berinisial AW dan 10 orang staf Keuangan serta pegawai Bank Papua.

Tersangka sudah pernah sekali dipanggil, namun tidak hadir dalam pemeriksaan. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua disertai perintah membawa tersangka. Setelah diperiksa penyidik tersangka kemudian ditahan di Rutan Mapolda Papua. "Penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolda Papua terhitung mulai 26 Oktober 2017 hingga 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan," ujar Kamal.

Untuk kepentingan penyidikan, menurut Kamal, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 7 lembar Rekening Koran Kasda Pemkab Tolikara, 12 lembar rekening koran tersangka John Tabo pada Bank Mandiri Wamena, 24 lembar rekening koran tersangka John Tabo pada Bank Mandiri Wamena, 12 lembar foto copy Surat Bupati Tolikara terkait pemindahbukuan uang dengan total Rp32,6 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)