Ditahan karena Demo, Polisi: Silakan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rabu, 25 Oktober 2017 - 18:08 WIB
Ditahan karena Demo, Polisi: Silakan Ajukan Penangguhan Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih menahan 2 mahasiswa bernama Muhammad Ardy Sutrisbi dari IPB dan Ihsan Munawar dari STEI SEBI Depok sebagai tersangka kasus demo di Istana Negara. Hingga kini, polisi mengaku belum mendapatkan permohonan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua mahasiswa yang dianggap sebagai provokator kerusuhan demo di Istana Negara itu masih berada di tahanan Polda Metro Jaya. Sejauh ini, belum ada pihak yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap keduanya.
"Masih ditahan. Kalau mau mengajukan penangguhan, silahkan, undang-undang kan mengaturnya," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Argo menambahkan, polisi tak mempersoalkan bila keluarga maupun kuasa hukum keduanya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, bila menginginkan keduanya tak ditahan. Mengingat, keluarga mungkin punya alasan keduanya perlu menyelesaikan studinya di kampusnya.
"Dari keluarga maupun pihak tersangka silakan ajukan, nanti penyidik menilai diterima atau tidak. Kita tunggu saja pertimbangan penyidik, misalnya kalau mau ditangguhkan ajukan saja," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua mahasiswa yang dianggap sebagai provokator kerusuhan demo di Istana Negara itu masih berada di tahanan Polda Metro Jaya. Sejauh ini, belum ada pihak yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap keduanya.
"Masih ditahan. Kalau mau mengajukan penangguhan, silahkan, undang-undang kan mengaturnya," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Argo menambahkan, polisi tak mempersoalkan bila keluarga maupun kuasa hukum keduanya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, bila menginginkan keduanya tak ditahan. Mengingat, keluarga mungkin punya alasan keduanya perlu menyelesaikan studinya di kampusnya.
"Dari keluarga maupun pihak tersangka silakan ajukan, nanti penyidik menilai diterima atau tidak. Kita tunggu saja pertimbangan penyidik, misalnya kalau mau ditangguhkan ajukan saja," katanya.
(ysw)