Dishub Bandung Barat Uji Emisi 350 Kendaraan Pelat Merah
A
A
A
BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan uji emisi lebih 350 kendaraan dinas dan umum di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Rabu (25/10/2017). Uji emisi ini dilakukan dengan menggandeng salah satu dealer kendaraan guna mewujudkan Program Langit Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Uji emisi ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Permen LH No 23 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kadar gas buang yang diperiksa adalah kandungan Hidrokarbon (HC); Nitrogen Oksida (NOx), dan Karbon Monoksida (CO).
"Pada uji emisi kali ini ada 350 mobil dinas merek Toyota yang menjalani pemeriksaan dan sekitar 150 kendaraan merek lainnya," kata Kadishub KBB Ade Komarudin didampingi Kepala Cabang Wijaya Toyota Padalarang Wiwik Widianarko, di sela-sela kegiatan, Rabu (25/10/2017).
Dia mengatakan, kendaraan yang tidak lulus uji maka akan langsung diminta untuk diservis. Tapi, jika yang sudah terlalu parah maka akan dikandangkan. Untuk pemeriksaan ini pihaknya menerjunkan 30 personel dibantu dengan enam teknisi dari Toyota dan tiga alat ukur uji emisi.
Berdasarkan ketentuan, bagi kendaraan tahun 2007 ke atas maka batas CO maksimum yang diperbolehkan adalah 1,5% gram/kilometer, untuk HC 200 gram/kilometer. Sementara bagi kendaraan di bawah tahun 2007 maksimum CO 4,5% gram/kilometer, dan HC 1.200 gram/kilometer.
"Jika kandungan gas buang CO dan HC-nya tinggi maka bisa mengakibatkan racun juga," sebutnya.
Bupati Bandung Barat Abubakar meminta agar pengujian emisi ini bisa secara berkala dilakukan dengan melibatkan banyak pihak termasuk para pengusaha angkutan. Tujuannya agar bisa mengurangi pencemaran gas buang sehingga berdampak kepada terciptanya lingkungan udara yang bersih.
"Semoga hal ini bisa menggugah daerah lain untuk melakukan hal serupa. Sebab menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama di tengah semakin banyaknya kendaraan yang dipakai beraktivitas oleh masyarakat," tandasnya.
Uji emisi ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Permen LH No 23 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kadar gas buang yang diperiksa adalah kandungan Hidrokarbon (HC); Nitrogen Oksida (NOx), dan Karbon Monoksida (CO).
"Pada uji emisi kali ini ada 350 mobil dinas merek Toyota yang menjalani pemeriksaan dan sekitar 150 kendaraan merek lainnya," kata Kadishub KBB Ade Komarudin didampingi Kepala Cabang Wijaya Toyota Padalarang Wiwik Widianarko, di sela-sela kegiatan, Rabu (25/10/2017).
Dia mengatakan, kendaraan yang tidak lulus uji maka akan langsung diminta untuk diservis. Tapi, jika yang sudah terlalu parah maka akan dikandangkan. Untuk pemeriksaan ini pihaknya menerjunkan 30 personel dibantu dengan enam teknisi dari Toyota dan tiga alat ukur uji emisi.
Berdasarkan ketentuan, bagi kendaraan tahun 2007 ke atas maka batas CO maksimum yang diperbolehkan adalah 1,5% gram/kilometer, untuk HC 200 gram/kilometer. Sementara bagi kendaraan di bawah tahun 2007 maksimum CO 4,5% gram/kilometer, dan HC 1.200 gram/kilometer.
"Jika kandungan gas buang CO dan HC-nya tinggi maka bisa mengakibatkan racun juga," sebutnya.
Bupati Bandung Barat Abubakar meminta agar pengujian emisi ini bisa secara berkala dilakukan dengan melibatkan banyak pihak termasuk para pengusaha angkutan. Tujuannya agar bisa mengurangi pencemaran gas buang sehingga berdampak kepada terciptanya lingkungan udara yang bersih.
"Semoga hal ini bisa menggugah daerah lain untuk melakukan hal serupa. Sebab menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama di tengah semakin banyaknya kendaraan yang dipakai beraktivitas oleh masyarakat," tandasnya.
(zik)