Tim Saber Pungli Polres Serang Kota Ciduk 2 PNS Dinas Pendidikan

Rabu, 25 Oktober 2017 - 02:47 WIB
Tim Saber Pungli Polres...
Tim Saber Pungli Polres Serang Kota Ciduk 2 PNS Dinas Pendidikan
A A A
SERANG - Dua Pagawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Satreskrim Polres Serang Kota di Kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Keduanya yakni seorang guru SD berinisal AS (57) dan EP (52) yang menjabat sebagai bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan.

Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dahono mengatakan, terungkapnya praktik pungli berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pungli dilakukan guna memuluskan proses peminjaman uang ke bank bagi guru-guru di wilayah Kecamatan Taktakan.

"Untuk mempelancar proses peminjaman ke bank, setiap guru diminta sejumlah uang Rp1,5 juta. Jika tidak dipenuhi maka guru tak dapat meminjam uang ke bank. Tapi, kalau dipenuhi maka proses pencairan uang pinjaman dipercepat," kata Tidar di Serang, Banten, Selasa 24 Oktober 2017.

Padahal dalam peraturan tidak dikenakan biaya pengurusan persyaratan peminjaman uang ke bank. Sehingga, pihaknya menyimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi

"Yang bersangkutan melakukan melalui jabatan untuk memperkaya diri sendiri dalam kewenangan jabatan,” katanya.

Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sebab, pihaknya masih mengembangkan apakah ada tersangka lain yang terlibat. "Pengakuannya belum lama (melakaukan pungli). Tapi, kita gali selama setahun kebelakang. Kita lihat rekap dari bendahara," jelasnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan barangbukti uang tunai Rp1,9 juta, satu unit telpon genggam, dan tiga amplop. Ruang kerja EP pun sudah dipasang garis polisi guna proses penyelidikan.

Akibat aksinya, keduanya melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Kita kaitkan Pasal 31 Undang Undang tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Wali Murid Geruduk SMAN...
Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Diduga Marak Pungli...
Diduga Marak Pungli di Sekolah, FAGI Minta Gubernur Bentuk Tim Investigasi
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Partai Perindo: Memberatkan Masyarakat!
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
28 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved