Harus Memberi Dampak Ekonomi ke Masyarakat
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemda DIY bersama dengan wakil rakyat di DPRD DIY saat ini tengah intensif membahas Raperdais tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Di harapkan perda tentang kebudayaan ini mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Ketua Pansus BA 33 Pengembangan dan Pemeliharaan Kebudayaan DPRD DIY, Joko Purnomo menjelaskan saat ini pansus bersama dengan eksekutif secara marathon bekerja untuk bisa segera menyelesaikan raperdais ini.
“Kita bersyukur hari ini kita telah menyelesaikan satu tahapan pembahasan yakni naskah akademik terkait Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan,” kata Joko usai rapat Pansus di DPRD DIY, Senin (23/10/2017).
Joko menambahkan, titik poin dalam raperda ini adalah bagaimana memberdayakan masyarakat terkait persoalan kebudayaan. Harapan kita masyarakat Yogyakarta bisa di beri ruang untuk berkiprah dalam bidang kebudayaan. “Target kita raperda ini bisa selesai secepatnya,” tegas Joko.
Dalam naskah akdemik Raperdais Pengembangan dan Pemeliharaan Kebudayaan ini pemerintah desa juga dilibatkan dalam pengembangan dan pemeliharaan kebudayan. Dalam Pasal 35 Raperdais itu, Desa diminta peran serta untuk membina, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban dan peran serta dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudataan.
Dalam Raperdais itu juga diatur tentang penghargaan terjhadap individu yang berjasa atau berpretasi luar biasa dalam pelestarian kebudayaan. Dalam pasal 37 ayat (2) disebut bahwa penghargaan itu bisa berupa insentif atau kompensasi.
Untuk diketahui raperdais tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan ini diajukan Gubernur DIY Hamengku Buwono X pada awal September lalu. Itu merupakan raperdais keenam yang diajukan HB X ke parlemen. Dari enam raperdais, lima buah telah disahkan menjadi perdais.
Pertama, Raperdais Urusan Kewenangan Keistimewaan DIY. Disahkan menjadi Perdais No 1 Tahun 2015 atau biasa disebut Perdais Induk.
Kedua, Perdais No2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Ketiga, Perdais No3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY. Keempat, Perdais No1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Kelima Perdais No 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dwi (34) warga Pajangan Bantul berharap pembahasan Raperdais Kebudayaan ini juga membahas aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat. Harapannya pelaku budaya seperti dirinya bisa ikut terangkat kesejahterannya.
“Kami berharap dengan adanya Perdais kebudayaan, masyarakat yang selama ini berkecimpung di bidang budaya bisa ikut terangkat taraf hidupnya,” ujar ibu satu anak ini.
Ketua Pansus BA 33 Pengembangan dan Pemeliharaan Kebudayaan DPRD DIY, Joko Purnomo menjelaskan saat ini pansus bersama dengan eksekutif secara marathon bekerja untuk bisa segera menyelesaikan raperdais ini.
“Kita bersyukur hari ini kita telah menyelesaikan satu tahapan pembahasan yakni naskah akademik terkait Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan,” kata Joko usai rapat Pansus di DPRD DIY, Senin (23/10/2017).
Joko menambahkan, titik poin dalam raperda ini adalah bagaimana memberdayakan masyarakat terkait persoalan kebudayaan. Harapan kita masyarakat Yogyakarta bisa di beri ruang untuk berkiprah dalam bidang kebudayaan. “Target kita raperda ini bisa selesai secepatnya,” tegas Joko.
Dalam naskah akdemik Raperdais Pengembangan dan Pemeliharaan Kebudayaan ini pemerintah desa juga dilibatkan dalam pengembangan dan pemeliharaan kebudayan. Dalam Pasal 35 Raperdais itu, Desa diminta peran serta untuk membina, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban dan peran serta dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudataan.
Dalam Raperdais itu juga diatur tentang penghargaan terjhadap individu yang berjasa atau berpretasi luar biasa dalam pelestarian kebudayaan. Dalam pasal 37 ayat (2) disebut bahwa penghargaan itu bisa berupa insentif atau kompensasi.
Untuk diketahui raperdais tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan ini diajukan Gubernur DIY Hamengku Buwono X pada awal September lalu. Itu merupakan raperdais keenam yang diajukan HB X ke parlemen. Dari enam raperdais, lima buah telah disahkan menjadi perdais.
Pertama, Raperdais Urusan Kewenangan Keistimewaan DIY. Disahkan menjadi Perdais No 1 Tahun 2015 atau biasa disebut Perdais Induk.
Kedua, Perdais No2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Ketiga, Perdais No3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY. Keempat, Perdais No1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Kelima Perdais No 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dwi (34) warga Pajangan Bantul berharap pembahasan Raperdais Kebudayaan ini juga membahas aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat. Harapannya pelaku budaya seperti dirinya bisa ikut terangkat kesejahterannya.
“Kami berharap dengan adanya Perdais kebudayaan, masyarakat yang selama ini berkecimpung di bidang budaya bisa ikut terangkat taraf hidupnya,” ujar ibu satu anak ini.
(sms)