Korupsi Perizinan, Mantan Kadis Perizinan dan Staf Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 23 Oktober 2017 - 16:15 WIB
Korupsi Perizinan, Mantan Kadis Perizinan dan Staf Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi Perizinan, Mantan Kadis Perizinan dan Staf Divonis 1 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider kurungan satu bulan. Vonis hukuman 1 tahun dan denda Rp50 juta juga dijatuhkan kepada Ayi Sundana, mantan Kabid B DPMPTSP Kota Bandung serta Muthia, staf DPMPTSP.

Sedangkan vonis untuk terdakwa Wawan Khairullah, Dadam Damhuri dan Noerkiyah Setiawati, ketiganya merupakan staf DPMPTSP Kota Bandung hanya divonis 1 tahun penjara dipotong masa tahanan tanpa denda. Putusan hukum tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Tardi dalam sidang kasus korupsi di DPMPSP Kota Bandung di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Kota Bandung pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/10/2017).

Dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Dandan Riza Wardhana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta pada Rabu (13/9/2017), vonis majelis hakim lebih rendah 6 bulan dan denda lebih ringan Rp50 juta. Tidak seperti biasanya, dalam sidang putusan semua terdakwa dihadirkan dalam satu persidangan atau tidak dipisah.

Dalam amar putusannya, Tardi menyatakan, terdakwa Dandan Riza Wardhana terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan, yakni terdakwa Dandan R Wardhana, Ayi Sundhana, Mutia, Wawan Khairullah, Dadam Damhuri dan Noerkiyah Setiawati, tak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar berupaya memberantas korupsi dan Dandan merupakan pengawai negeri sipil (PNS) yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa sopan selama persidangan, kooperatif, dan telah lama mengabdi kepada negara sebagai PNS. "Menjatuhkan hukuman selama satu tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan," kata Tardi.

Seusai putusan dibacakan para terdakwa diminta berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing. Setelah itu, kuasa hukum mewakili para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

Efran Helmi Juni, kuasa hukum terdakwa Dandan Riza Wardhana mengungkapkan, yang harus menjadi catatan dalam putusan ini adalah, Dandan tidak menikmati sepeserpun dana yang dipungut dari para pemohon perizinan. Uang Rp63,9 juta yang disebut-sebut sebagai hasil pungli, digunakan Dandan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan institusi.

"Saya pikir, siapa pun yang memangku jabatan ini akan sulit untuk menghindari hal-hal seperti ini. Sebab banyak proposal-proposal dan permintaan dana dari pihak-pihak tertentu. Dena dari perizinan itu dipakai untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung," tandas Efran.

Sekadar untuk diketahui, dalam perkara itu, Kejari Bandung menetapkan lima terdakwa lain, selain Dandan Riza Wardana. Lima terdakwa itu yakni, Wawan Khaerullah (mantan Kabid D DPMPTSP), Ayi Sundana (mantan Sekpri Kadis PMPTSP), dan tiga staf DPMPTSP Kota Bandung, Mutia, Nurkiah, dan Dadam.

Dugaan pungli dan korupsi di kantor yang mengurus masalah perizinan ini terungkap setelah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor DPMPTSP Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung pada Jumat 27 Januari 2017. Dalam persidangan awal, mantan Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardhana didakwa melakukan pungli sebesar Rp63,9 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5800 seconds (0.1#10.140)