Pemilu 2019, Caleg PAN yang Gagal Dapat Kompensasi

Senin, 23 Oktober 2017 - 03:17 WIB
Pemilu 2019, Caleg PAN yang Gagal Dapat Kompensasi
Pemilu 2019, Caleg PAN yang Gagal Dapat Kompensasi
A A A
YOGYAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN Hanafi Rais membeberkan ada kompensasi bagi caleg yang gagal meraih kursi legislatif. Konpensasi itu hanya berlaku di internal partai berlangsung matahari terbit tersebut, bukan dipartai lain.

"Dalam satu dapil yang menang, wajib memberi konpensasi pada yang tidak lolos. Besarannya disesuaikan kesepakatan bersama," katanya, Minggu (22/10/2017).

Hal itu disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) II DPW PAN DIY di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta. Konpensasi itu merupakan salah satu dari tiga mekanisms pencalegan PAN hadapi Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Selain kompensasi, mekanisme kedua yakni zonasi bagi calon dalam satu dapil. Artinya, dengan adanya zonasi tidak boleh ada kanibaliseme sesama calon dari PAN.

"Harus bisa memisahkan daerah mana antara satu calon dengan calon lain dalam satu daerah pemilihan. Ini bisa menghindari kanibalisme sesama partai," jelasnya.

Mekanisme ketiga, kata dia, tidak boleh kader PAN yang menjadi calon anggota legislatif melakukan tandem. Artinya, jika sudah menjadi calon di tingkat Provinsi, dia tidak boleh menjadi caleg lain di tingkat Kabupaten Kota atau Nasional.

Hanafi optimis partainya lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Anggota Komisi I DPR RI ini mengaku ada target tertentu dalam perolehan kursi legislatif.

"Secara nasional, PAN targetkan 80 kursi DPR RI. Dari Yogya kemarin hanya satu kursi, untuk 2019 nanti ditarget ada tambahan satu kursi," jelasnya.

Sementara Ketua DPW PAN DIY Nazaruddin menargetkan bisa menambah jumlah kursi di masing-masing DPRD tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Sebagai contoh untuk tingkat provinsi, pihaknya manargetkan tambahan tiga kursi. "Di DPRD DIY saat ini PAN mendapatkan delapan kursi, target Pemilu 2019 mendapatkan 11 kursi," katanya.

Begitu juga di masing-masing kabupaten kota. Untuk di DPRD Gunungkidul saat ini ada tujuh kursi, targetnya 11 kursi, DPRD Kulon Progo dari sembilan kursi menjadi 10 kursi, DPRD Sleman dari enam kursi targetnya 10 kursi, DPRD Bantul dari enam kursi targetnya antara sembilan kursi. DPRD Kota Yogyakarta dari lima kursi menjadi sembilan kursi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6356 seconds (0.1#10.140)