40 Kg Kerupuk Ikan Ilegal Milik Warga Malaysia Dimusnahkan

Kamis, 19 Oktober 2017 - 19:50 WIB
40 Kg Kerupuk Ikan Ilegal...
40 Kg Kerupuk Ikan Ilegal Milik Warga Malaysia Dimusnahkan
A A A
CIMAHI - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) perwakilan Bandung memusnahkan kerupuk ikan ilegal seberat 40 kg. Barang tersebut dibawa oleh warga negara Malaysia bernama Nazrul Hilmi melalui Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.

Pemusnahan dilakukan di kantor BKIPM dengan dihadiri Petugas Bea Cukai, Imigrasi, dan Badan Pangan Kota Bandung, di Kota Cimahi, Kamis (19/10/2018). Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Perwakilan Bandung Dedy Arief Hendrianto mengatakan, kerupuk ikan ilegal itu dikemas dalam dua koper.

Barang tersebut disita pihak BKIPM yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan Keimigrasian lantaran masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. "Pertama, barang bukti itu dimasukan ke Indonesia tanpa dokumen resmi. Kemudian yang bersangkutan juga tidak melapor kepada petugas karantina ikan," katanya.

Menurut Dedy, pelaku juga tidak kooperatif saat diwawancarai sehingga terpaksa diamankan. Warga negara Malaysia tersebut telah melanggar peraturan perikanan yang menyebutkan jika barang yang dibawa dari luar ke Indonesia maksimal hanya seberat 25 kg. Sedangkan kerupuk ikan yang dibawa melebihi bobot serta nominal yang telah ditentukan yakni seberat 40 kg.

Dedy menambahkan, pihaknya khawatir barang tersebut tidak aman dikonsumsi oleh manusia karena terdapat zat yang berbahaya, tidak ada packaging dan warnanya tidak menarik. Disinggung mengenai kandungan kerupuk ikan tersebut, dia menjawab jika pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang meneliti kandungan zatnya. "Bahan bakunya ikan tapi kandungan lainnya belum tahu, makanya kami ambil sampel untuk diuji laboratorium oleh BPOM," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pemilik barang, kerupuk ikan dibawa ke Indonesia sebagai buah tangan. Namun, pihaknya ragu dan menganggap alasan itu tidak masuk akal apalagi kerupuk dibawa dalam dua koper besar. Saat ini pemilik kerupuk sudah kembali ke negaranya.

Namun jika ditemukan barang-barang yang berbahaya seperti narkotika maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan imigrasi. "Ancaman hukuman bagi eksportir yang membawa barang ilegal dalam jumlah besar yaitu tiga tahun penjara," tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
4 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
5 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
6 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
7 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
7 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
8 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved