40 Kg Kerupuk Ikan Ilegal Milik Warga Malaysia Dimusnahkan
A
A
A
CIMAHI - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) perwakilan Bandung memusnahkan kerupuk ikan ilegal seberat 40 kg. Barang tersebut dibawa oleh warga negara Malaysia bernama Nazrul Hilmi melalui Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.
Pemusnahan dilakukan di kantor BKIPM dengan dihadiri Petugas Bea Cukai, Imigrasi, dan Badan Pangan Kota Bandung, di Kota Cimahi, Kamis (19/10/2018). Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Perwakilan Bandung Dedy Arief Hendrianto mengatakan, kerupuk ikan ilegal itu dikemas dalam dua koper.
Barang tersebut disita pihak BKIPM yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan Keimigrasian lantaran masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. "Pertama, barang bukti itu dimasukan ke Indonesia tanpa dokumen resmi. Kemudian yang bersangkutan juga tidak melapor kepada petugas karantina ikan," katanya.
Menurut Dedy, pelaku juga tidak kooperatif saat diwawancarai sehingga terpaksa diamankan. Warga negara Malaysia tersebut telah melanggar peraturan perikanan yang menyebutkan jika barang yang dibawa dari luar ke Indonesia maksimal hanya seberat 25 kg. Sedangkan kerupuk ikan yang dibawa melebihi bobot serta nominal yang telah ditentukan yakni seberat 40 kg.
Dedy menambahkan, pihaknya khawatir barang tersebut tidak aman dikonsumsi oleh manusia karena terdapat zat yang berbahaya, tidak ada packaging dan warnanya tidak menarik. Disinggung mengenai kandungan kerupuk ikan tersebut, dia menjawab jika pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang meneliti kandungan zatnya. "Bahan bakunya ikan tapi kandungan lainnya belum tahu, makanya kami ambil sampel untuk diuji laboratorium oleh BPOM," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pemilik barang, kerupuk ikan dibawa ke Indonesia sebagai buah tangan. Namun, pihaknya ragu dan menganggap alasan itu tidak masuk akal apalagi kerupuk dibawa dalam dua koper besar. Saat ini pemilik kerupuk sudah kembali ke negaranya.
Namun jika ditemukan barang-barang yang berbahaya seperti narkotika maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan imigrasi. "Ancaman hukuman bagi eksportir yang membawa barang ilegal dalam jumlah besar yaitu tiga tahun penjara," tandasnya.
Pemusnahan dilakukan di kantor BKIPM dengan dihadiri Petugas Bea Cukai, Imigrasi, dan Badan Pangan Kota Bandung, di Kota Cimahi, Kamis (19/10/2018). Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Perwakilan Bandung Dedy Arief Hendrianto mengatakan, kerupuk ikan ilegal itu dikemas dalam dua koper.
Barang tersebut disita pihak BKIPM yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan Keimigrasian lantaran masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. "Pertama, barang bukti itu dimasukan ke Indonesia tanpa dokumen resmi. Kemudian yang bersangkutan juga tidak melapor kepada petugas karantina ikan," katanya.
Menurut Dedy, pelaku juga tidak kooperatif saat diwawancarai sehingga terpaksa diamankan. Warga negara Malaysia tersebut telah melanggar peraturan perikanan yang menyebutkan jika barang yang dibawa dari luar ke Indonesia maksimal hanya seberat 25 kg. Sedangkan kerupuk ikan yang dibawa melebihi bobot serta nominal yang telah ditentukan yakni seberat 40 kg.
Dedy menambahkan, pihaknya khawatir barang tersebut tidak aman dikonsumsi oleh manusia karena terdapat zat yang berbahaya, tidak ada packaging dan warnanya tidak menarik. Disinggung mengenai kandungan kerupuk ikan tersebut, dia menjawab jika pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang meneliti kandungan zatnya. "Bahan bakunya ikan tapi kandungan lainnya belum tahu, makanya kami ambil sampel untuk diuji laboratorium oleh BPOM," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pemilik barang, kerupuk ikan dibawa ke Indonesia sebagai buah tangan. Namun, pihaknya ragu dan menganggap alasan itu tidak masuk akal apalagi kerupuk dibawa dalam dua koper besar. Saat ini pemilik kerupuk sudah kembali ke negaranya.
Namun jika ditemukan barang-barang yang berbahaya seperti narkotika maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan imigrasi. "Ancaman hukuman bagi eksportir yang membawa barang ilegal dalam jumlah besar yaitu tiga tahun penjara," tandasnya.
(wib)