Sopir Ambulans Cabuli Bocah 10 Tahun Usai Nonton Film Porno Sesama Jenis
A
A
A
PURWAKARTA - At (36) seorang sopir ambulans pada salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diringkus polisi, Kamis (19/10/2017). Sopir ambulans ini ditangkap di sebuah mess yang menjadi tempat tinggal pelaku selama bekerja di Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu warga atas tindakan asusila terhadap sesama jenis yang masih berumur 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana mengatakan, kasus pencabulan ini lebih mengarah ke arah pedofilia karena dilakukan terhadap sesama jenis, dengan modus bujuk rayu dan diajak bermain di mess pelaku tempat di mana dia bekerja.
"Kronologisnya, korban yang masih tetangga dekatnya pelaku telah diajak untuk bermain di mess rumah sakit. Korban diajak masuk ke dalam kamar kemudian dibujuk dan dicabuli. Setelah pulang ke rumah orang tuanya, korban melaporkan atas apa yang diperbuat pelaku. Kedua orang tua korban melaporkan kasus ini Mapolres Purwakarta," ungkap Agta.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatanya itu. Karena sebelumnya telah menonton film porno sesama jenis melalui gawai yang dimilikinya. Dari situlah pelaku merasa tertarik terhadap sesama jenis. Padahal dia sudah memiliki istri dan mempunyai dua orang anak.
Dalam kesempatan itu, pelaku pun mengaku baru pertama kali berbuat aausila cabul. Dia pun dijerat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana mengatakan, kasus pencabulan ini lebih mengarah ke arah pedofilia karena dilakukan terhadap sesama jenis, dengan modus bujuk rayu dan diajak bermain di mess pelaku tempat di mana dia bekerja.
"Kronologisnya, korban yang masih tetangga dekatnya pelaku telah diajak untuk bermain di mess rumah sakit. Korban diajak masuk ke dalam kamar kemudian dibujuk dan dicabuli. Setelah pulang ke rumah orang tuanya, korban melaporkan atas apa yang diperbuat pelaku. Kedua orang tua korban melaporkan kasus ini Mapolres Purwakarta," ungkap Agta.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatanya itu. Karena sebelumnya telah menonton film porno sesama jenis melalui gawai yang dimilikinya. Dari situlah pelaku merasa tertarik terhadap sesama jenis. Padahal dia sudah memiliki istri dan mempunyai dua orang anak.
Dalam kesempatan itu, pelaku pun mengaku baru pertama kali berbuat aausila cabul. Dia pun dijerat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
(sms)