Cabuli Gadis di Bawah Umur, Oknum Satpol PP Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Oktober 2017 - 21:45 WIB
Cabuli Gadis di Bawah...
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Oknum Satpol PP Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2017) menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa MF (25), warga Dupak, 4/19, Surabaya. Pasalnya, oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap H (13).

Terdakwa dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Sedangkan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan. "Menyatakan terdakwa bersalah sesuai pasal yang didakwakan dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Atas vonis tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding.

“Saya minta waktu untuk pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim pada persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya ini.

Diketahui, terdakwa beperkara di meja hijau setelah dilaporkan orang tua korban, Hermanto ke Mapolrestabes Surabaya pada Juli 2017. Terdakwa dilaporkan telah beberapa kali menyetubuhi korban yang masih berumur 13 tahun.

Saat menjalankan aksinya, korban mengaku selalu dibujuk oleh terdakwa. Bahkan korban merasa dihipnotis, sehingga menuruti kemauan terdakwa. Didepan persidangan, korban mengaku disetubuhi oleh terdakwa di hotel Asri, Jalan Tembaan 1/5, Surabaya, sebanyak dua kali, pada Mei 2017.

Kepada korban, terdakwa mengatakan bahwa dirinya berjanji bakal menikahi korban. Namun pada 1 Juli 2017, tanpa alasan jelas, terdakwa memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban. Akhirnya korban melapor ke orang tuanya dan dilanjutkan ke kantor polisi.
(wib)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
39 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved