Hina Kapolrestabes Semarang, Akun FB Budi Akbar Dilaporkan ke Polda

Rabu, 18 Oktober 2017 - 18:31 WIB
Hina Kapolrestabes Semarang,...
Hina Kapolrestabes Semarang, Akun FB Budi Akbar Dilaporkan ke Polda
A A A
SEMARANG - Garda Nasional Patriot Indonesia (Ganaspati) melaporkan pemilik akun facebook (FB) Budi Akbar III ke Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (18/10/2017).

Pemilik akun FB Budi Akbar III dilaporkan karena melakukan penghinaan terhadap Kapolrestabes Semarang Abiyoso Seno Aji, Kapolri, hingga Presiden, melalui status yang diunggah di akun FB-nya. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ganaspati Ritiya Mardika Tata Koesoema mengatakan, pengguna akun FB Budi Akbar telah melakukan penghinaan, penghasutan terhadap Kapolrestabes Semarang, dan penghinaan terhadap institusi Polri dan juga Presiden.

"Kami Ganaspati memiliki program, bahwa siapun tidak boleh menghina, institusi, Pahlawan, lambang negara," katanya, usai melapor di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (18/10/2017).

Dia menjelaskan, dalam laporannya setidaknya tiga postingan yang dianggap telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Kapolrestabes Semarang. Pertama, ketika Kapolrestabes Semarang mengeluarkan pernyataan terkait larangan aksi FPI dan HTI di Bulan Juli, pemilik akun Budi Akbar menulis "Bangsat sekali ini ngomongnya Kapolrestabes".

Kemudian pemilik akun tersebut menantang Kapolrestabes Semarang dengan kalimat "Kapolrestabes Lu orang mana Njing, satu lawan satu sama gue tangan kosong boleh, dan pakai senjata boleh. Lalu ketiga, pemilik akun tersebut membuat dan menyebarkan foto Kapolrestabes Semarang Abiyoso Seno Aji dan mengedit nama Kapolres menjadi Babi dengan menghilangkan kata Yoso.

"Menurut kami tindakan tersebut selain menghina Kapolres juga merupakan sebuah ajakan atau ujaran kebencian kepada masyarakat, sehinga sangat meresahkan," katanya.

Menurutnya, sebagai warga negara tidak sepantasnya melakukan penghinaan dan menyebarkan kebencian kepada pimpinan institusi. Seharusnya jika hendak mengkritik haruslah dengan baik dan beretika. "Kami golongkan mereka ini kelompok-kelompok ekstrem," ucapnya.

Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim Cyber, guna melacak akun tersebut.

"Laporan sudah kami terima dan akan kami dalami lebih jauh, apakah masuk kategori penghinaan atau tidak," katanya.

Dijelaskannya, jika terbukti melakukan penghinaan pemilik akun akan dijerat Undang-Undang ITE. "Kita akan selidiki, apakah akun tersebut palsu atau bukan, siapa pemiliknya dan lainnya. Kita juga akan mendatangkan saksi ahli untuk menganalisa postingan yang dilaporkan," jelasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)