Wartawan Boikot Sidang Aking Sang Penista Agama karena Dilarang Ambil Gambar

Rabu, 18 Oktober 2017 - 14:16 WIB
Wartawan Boikot Sidang...
Wartawan Boikot Sidang Aking Sang Penista Agama karena Dilarang Ambil Gambar
A A A
KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Karawang melarang wartawan melakukan peliputan sidang perkara penistaan agama yang digelar Rabu (18/10/2017) ini. Wartawan sempat melakukan protes karena tidak boleh mengambil gambar dalam persidangan dengan mendatangi Humas PN Karawang, Jajuli, namun tetap dilarang. Akibatnya wartawan yang berjumlah puluhan orang yang datang sejak pagi melakukan aksi boikot dengan meninggalkan gedung pengadilan.

"Alasannya apa kami tidak boleh mengambil gambar, kita ini kan wartawan televisi seharusnya dibolehkan mengambil gamabar dalam persidangan tersebut. Baru kali ini pengadilan melarang wartawan meliput sidang yang terbuka untuk umum, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat," kata Ujang Heryadi, wartawan TV lokal TVberita.

Menurut Ujang, bukan hanya dia wartawan lainnya tidak bisa masuk karena Humas PN Karawang, Jajuli tetap dengan pendiriannya atas perintah ketua pengadilan yang juga Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Aking Saputra tidak boleh mengambil gambar. "Kita sudah berupaya komunikasi tapi mereka tetap melarang dengan berbagai alasan," katanya.

Sementara itu Humas PN Karawang, Jajuli ketika dikonfirmasi mengatakan majelis hakim bukan melarang wartawan melakukan peliputan. Hanya saja demi tertibnya persidangan wartawan boleh meliput sebelum sidang dimulai setelah itu tidak boleh lagi mengambil gambar.

"Kan majelis hakimnya sudah memberikan kesempatan mengambil gambar sebelum sidang setelah itu ya tidak boleh karena itu perintah Ketua pengadilan," timpalnya.

Alasan larangan itu, kata Jajuli, pihaknya mejaga perasaan pihak-pihak yang hadir dalam persidangan yang mungkin saja tidak mau diambil gambarnya. "Siapa tahu terdakwa, saksi atau pengunjung lainnya menolak diambil gambar kan kita tidak tahu. Saya hanya menjalankan perintah," kilahnya.
(sms)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
41 menit yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
53 menit yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
54 menit yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
3 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved