Wartawan Boikot Sidang Aking Sang Penista Agama karena Dilarang Ambil Gambar

Rabu, 18 Oktober 2017 - 14:16 WIB
Wartawan Boikot Sidang...
Wartawan Boikot Sidang Aking Sang Penista Agama karena Dilarang Ambil Gambar
A A A
KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Karawang melarang wartawan melakukan peliputan sidang perkara penistaan agama yang digelar Rabu (18/10/2017) ini. Wartawan sempat melakukan protes karena tidak boleh mengambil gambar dalam persidangan dengan mendatangi Humas PN Karawang, Jajuli, namun tetap dilarang. Akibatnya wartawan yang berjumlah puluhan orang yang datang sejak pagi melakukan aksi boikot dengan meninggalkan gedung pengadilan.

"Alasannya apa kami tidak boleh mengambil gambar, kita ini kan wartawan televisi seharusnya dibolehkan mengambil gamabar dalam persidangan tersebut. Baru kali ini pengadilan melarang wartawan meliput sidang yang terbuka untuk umum, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat," kata Ujang Heryadi, wartawan TV lokal TVberita.

Menurut Ujang, bukan hanya dia wartawan lainnya tidak bisa masuk karena Humas PN Karawang, Jajuli tetap dengan pendiriannya atas perintah ketua pengadilan yang juga Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Aking Saputra tidak boleh mengambil gambar. "Kita sudah berupaya komunikasi tapi mereka tetap melarang dengan berbagai alasan," katanya.

Sementara itu Humas PN Karawang, Jajuli ketika dikonfirmasi mengatakan majelis hakim bukan melarang wartawan melakukan peliputan. Hanya saja demi tertibnya persidangan wartawan boleh meliput sebelum sidang dimulai setelah itu tidak boleh lagi mengambil gambar.

"Kan majelis hakimnya sudah memberikan kesempatan mengambil gambar sebelum sidang setelah itu ya tidak boleh karena itu perintah Ketua pengadilan," timpalnya.

Alasan larangan itu, kata Jajuli, pihaknya mejaga perasaan pihak-pihak yang hadir dalam persidangan yang mungkin saja tidak mau diambil gambarnya. "Siapa tahu terdakwa, saksi atau pengunjung lainnya menolak diambil gambar kan kita tidak tahu. Saya hanya menjalankan perintah," kilahnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9138 seconds (0.1#10.140)