Wartawan Boikot Sidang Aking Sang Penista Agama karena Dilarang Ambil Gambar

Rabu, 18 Oktober 2017 - 14:16 WIB
Wartawan Boikot Sidang...
Wartawan Boikot Sidang Aking Sang Penista Agama karena Dilarang Ambil Gambar
A A A
KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Karawang melarang wartawan melakukan peliputan sidang perkara penistaan agama yang digelar Rabu (18/10/2017) ini. Wartawan sempat melakukan protes karena tidak boleh mengambil gambar dalam persidangan dengan mendatangi Humas PN Karawang, Jajuli, namun tetap dilarang. Akibatnya wartawan yang berjumlah puluhan orang yang datang sejak pagi melakukan aksi boikot dengan meninggalkan gedung pengadilan.

"Alasannya apa kami tidak boleh mengambil gambar, kita ini kan wartawan televisi seharusnya dibolehkan mengambil gamabar dalam persidangan tersebut. Baru kali ini pengadilan melarang wartawan meliput sidang yang terbuka untuk umum, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat," kata Ujang Heryadi, wartawan TV lokal TVberita.

Menurut Ujang, bukan hanya dia wartawan lainnya tidak bisa masuk karena Humas PN Karawang, Jajuli tetap dengan pendiriannya atas perintah ketua pengadilan yang juga Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Aking Saputra tidak boleh mengambil gambar. "Kita sudah berupaya komunikasi tapi mereka tetap melarang dengan berbagai alasan," katanya.

Sementara itu Humas PN Karawang, Jajuli ketika dikonfirmasi mengatakan majelis hakim bukan melarang wartawan melakukan peliputan. Hanya saja demi tertibnya persidangan wartawan boleh meliput sebelum sidang dimulai setelah itu tidak boleh lagi mengambil gambar.

"Kan majelis hakimnya sudah memberikan kesempatan mengambil gambar sebelum sidang setelah itu ya tidak boleh karena itu perintah Ketua pengadilan," timpalnya.

Alasan larangan itu, kata Jajuli, pihaknya mejaga perasaan pihak-pihak yang hadir dalam persidangan yang mungkin saja tidak mau diambil gambarnya. "Siapa tahu terdakwa, saksi atau pengunjung lainnya menolak diambil gambar kan kita tidak tahu. Saya hanya menjalankan perintah," kilahnya.
(sms)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
24 menit yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
58 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
2 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved