Merasa Dieksploitasi, Karyawan Adukan Perusahaan ke Disnaker

Rabu, 18 Oktober 2017 - 14:11 WIB
Merasa Dieksploitasi,...
Merasa Dieksploitasi, Karyawan Adukan Perusahaan ke Disnaker
A A A
JAKARTA - LBH Pers melaporkan sengketa ketenagakerjaan antara kliennya, Ave Rosa Dwi Putra, dengan PT Arga Bangun Bangsa atau biasa dikenal ESQ 165 dan PT Argatilanta ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Selatan, Senin 16 Oktober 2017. Laporan ini dilakukan karena penyelesaian karena secara bipartit tidak tercapai kesepakatan.

Dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, sebagai karyawan Ave Rosa telah bekerja di dua perusahaan yang didirikan oleh Ary Ginanjar Agustian, yaitu PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) sebagai corporate & marketing communications manager dan di PT Arga Tilanta sebagai head of ESQ media, selama kurun waktu 3 tahun dan 4 bulan.

Meski bekerja di dua perusahaan yang berbeda, kenyataannya Ave Rosa hanya mendapatkan gaji dari satu perusahaan yakni PT Arga Tilanta. Dia tidak mendapatkan gaji dari PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165).

Hal tersebut membuat Ave Rosa merasa dieksploitasi sebagai tenaga kerja. Karena meski bekerja di dua perusahaan dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun tidak dibayar pada perusahaan satu lagi yaitu PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165). Untuk itu Ave Rosa meminta untuk dibayar atas kerja dan jerih payah tersebut sesuai undang-undang.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahruddin mengatakan, PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) seharusnya melaksanakan kewajibannya membayarkan upah kerja kepada Ave Rosa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Hal ini karena PT Arga Bangun Bangsa telah mengambil manfaat dari hasil kerja yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Ya sesuai UU Ketenagakerjaan, PT Arga Bangun Bangsa harus membayarkan upah karyawannya karena karyawan tersebut sudah melakukan pekerjaannya,” katanya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (18/10/2017).

Menurut Nawawi, jika memiliki niat untuk tidak membayar, maka apa yang dilakukan PT Arga Bangun Bangsa bisa menjurus pada kecenderungan eksploitasi karyawan. ”Klien kami berhak mendapatkan hak atas upah kerja yang seharusnya. Dan itu diatur oleh undang-undang. Kami harap PT Arga Bangun Bangsa atau yang kita kenal dengan ESQ 165 ini segera membayarkannya kepada Ave Rosa sebagai pekerja,” ujarnya.
(poe)
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Sinergi Perkuat Aspek...
Sinergi Perkuat Aspek Safety, Elnusa Petrofin dan KNKT Gelar Program Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Keselamatan Transportasi BBM
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Berita Terkini
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
10 menit yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
23 menit yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
2 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
2 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
3 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved