Terlibat Korupsi Rp2 Miliar Wakil Ketua DPRD Muna Ditahan
A
A
A
KENDARI - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Arwin Kadaka langsung ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa sore 17 Oktober 2017.
Politisi Partai Gerindra tersebut disangkakan terlibat korupsi percetakan sawah dengan nilai anggaran Rp7,7 miliar tahun 2012.
Dalam kasus tersebut politisi Partai Gerindra ini merupakan pelaksana pekerjaan. Sementara beberapa pejabat lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan penahanan.
Sebelumnya kasus ini telah ditangani pihak Polres Muna sejak 2012. Namun pada 2016 kasus ini diambil alih Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sultra.
Dalam proyek cetak sawah senilai Rp7,7 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Muna ini adalah terkait pemanfaatan dana bantuan sosial. Kegiatannya berupa perluasan area tanaman pangan atau percetakan sawah pada program penyediaan dan pengembangan prasaranan dan sarana pertanian di Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012 seluas 770 hektare dengan jumlah dana Rp7,7 miliar.
Tidak hanya itu pihaknya juga menyita barang bukti 29 buah dokumen kontrak berupa surat keputusan Bupati Muna, Surat Keputusan Dinas Pertanian Kabupaten Muna dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK).
“AK disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut disangkakan terlibat korupsi percetakan sawah dengan nilai anggaran Rp7,7 miliar tahun 2012.
Dalam kasus tersebut politisi Partai Gerindra ini merupakan pelaksana pekerjaan. Sementara beberapa pejabat lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan penahanan.
Sebelumnya kasus ini telah ditangani pihak Polres Muna sejak 2012. Namun pada 2016 kasus ini diambil alih Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sultra.
Dalam proyek cetak sawah senilai Rp7,7 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Muna ini adalah terkait pemanfaatan dana bantuan sosial. Kegiatannya berupa perluasan area tanaman pangan atau percetakan sawah pada program penyediaan dan pengembangan prasaranan dan sarana pertanian di Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012 seluas 770 hektare dengan jumlah dana Rp7,7 miliar.
Tidak hanya itu pihaknya juga menyita barang bukti 29 buah dokumen kontrak berupa surat keputusan Bupati Muna, Surat Keputusan Dinas Pertanian Kabupaten Muna dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK).
“AK disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)