DKI Sindir Kebijakan Pusat soal Penanganan Ojek Online

Selasa, 17 Oktober 2017 - 21:36 WIB
DKI Sindir Kebijakan...
DKI Sindir Kebijakan Pusat soal Penanganan Ojek Online
A A A
JAKARTA - Penanganan ojek berbasis aplikasi online hingga kini masih dilematis bagi pemerintah daerah. Di satu sisi muncul anggapan bahwa setelah putusan Mahkamah Agung keluar penanganan ojek online tidak maksimal dan seakan dibiarkan liar tanpa aturan.

Di sisi lain ojek online dianggap memberikan keuntungan bagi masyarakat. Penghasilan masyarakat bertambah dengan menyambil sebagai jasa angkutan online. Sementara tanpa aturan mengikat, menjamurnya ojek online menimbulkan kontroversi.

Akibatnya, gesekan dengan pengemudi ojek konvensional kerap terjadi. Imbasnya, banyak pengemudi ojek online akhirnya ketakutan sehingga pengangguran kembali semakin bertambah.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andriansah, mengatakan, dibandingkan dengan daerah lain aturan ojek online di Jakarta jauh lebih bijak. Sebab, ojek online beroperasi tanpa adanya kouta maupun syarat tertentu, terkecuali KIR maupun perizinan.

"Ini merupakan imbas dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dihalangin," tutur Andriansyah saat menghadiri diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Andriansyah mengakui pihaknya belum bisa menangani ojek online. Sebab, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga belum bisa berbuat banyak. Tindakan keras dengan mensuspend aplikasi maupun provider yang membandel tak kunjung dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

"Inilah yang membuat aturan apapun menjadi sia sia. Seharusnya tegakkan dulu aturannya, baru bikin aturan lainnya. Ini mah aturan lama tidak tegas, malah buat aturan baru," kata Andriansyah seakan menyindir Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Andriansyah menyebutkan, dalam aturannya aplikasi ojek online harus memiliki badan hukum dan merujuk undang-undang penyedian jasa transportasi. Di Jakarta, aturan demikian tak diterapkan oleh Kemenhub maupun Kementerian Kominfo.

Mestinya, selain memiliki badan hukum, armadanya juga harus mempunyai penyelenggara jasa transportasi (provider), harus memeliki kir, setelah itu barulah pengemudi bekerjasama. "Di sini perekrutan driver harus melalui badan hukum," tuturnya.

Akibat aturan transportasi online belum diberlakukan, keberadaan ojek online belum memberikan keuntungan bagi DKI, terutama dari sisi pajak. Dari ribuan kendaraan online yang beredar di Jakarta, belum satupun yang membayar pajak jasa.

Padahal dalam pelaksanaannya penerapan pajak jasa cukup mudah. Cukup dengan menambah persentase jasa antarsetiap transaksi online. "Sayangnya pelaksanaan ini belum ada aturannya, jadi kami belum bisa menarik pajak," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
10 Istilah Dunia Ojek...
10 Istilah Dunia Ojek Online, Nomor 8 Paling Ditakuti Driver Ojol
Kronologis Driver Ojek...
Kronologis Driver Ojek Online Dikeroyok Pengendara Mobil di Kebayoran Lama Jaksel
Suka Duka Hidup di Dunia...
Suka Duka Hidup di Dunia Ojol, Diajak Kenalan hingga Orderan Fiktif
Pemprov DKI Berencana...
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Ojek Online Siapkan...
Ojek Online Siapkan Protokol Kesehatan saat New Normal di Sumut
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
37 menit yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
1 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
2 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
3 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved