Mau Diedarkan ke Lombok, BNN Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja

Selasa, 17 Oktober 2017 - 17:48 WIB
Mau Diedarkan ke Lombok,...
Mau Diedarkan ke Lombok, BNN Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja
A A A
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengagalkan upaya peredaran 5 kilogram ganja asal Aceh yang dikirim dari Sumatera Utara ke Denpasar, pada Senin 16 Oktober 2017 di Jalan Pura Demak, Denpasar. Rencananya ganja kering sebanyak 5 kilogram ini akan diedarkan di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, AKBP Ketut Artha mengatakan, bahwa barang bukti sebanyak 5 kilogram ganja kering dibawa pria berinisial HH (38) yang tinggal di Monang-Maning, Denpasar.

Dia mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan penyelidikan dan informasi didapatkan dari masyarakat. Dimana ada informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali.

"Dengan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu jasa pengiriman yang ada di Denpasar. Dari hasil koordinasi didapatkan bahwa barang tersebut dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman yang berada di Teuku Umar, Denpasar Barat," ungkapnya di Denpasar, Selasa (17/10/2017).

Setelah itu pihaknya mengaku langsung melakukan penyelidikan hingga barang tersebut masuk ke Bali tepatnya ditujukan kepada seseorang bernama DI di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

"Saat itu tersangka mengambil barang dan tim mengikuti dia. Akhirnya tersangka kami ringkus di Jalan Pura Demak. Tersangka ini sempat berusaha kabur," katanya. Dia menegaskan, bahwa petugas dengan tersangka sempat saling tarik menarik, sehingga pelaku pun jatuh.

"Setelah menangkap dia paket yang dibawa pun langsung kami periksa. Setelah kami buka paketnya itu berisi casing komputer dan berisi 5 bungkusan dari kertas yang dililit dengan lakban warna coklat," ujarnya.

Setelah masing- masing bungkusan tersebut dibuka ternyata isinya adalah tanaman kering berupa ganja dengan berat masing- masing 1 kilogram.

"Jadi secara keseluruhan isinya ada 5 kg ganja. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
5 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
5 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
6 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
7 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
7 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved