Uang Hasil Korupsi Bansos Rp10,2 Miliar Dikembalikan ke Pemkot Bandung
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp10,2 miliar bukti tindak pidana korupsi dana bansos (bantuan sosial) tahun 2010-2011 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Pendopo, Selasa (17/10/2017).
Penyerahan barang bukti uang hasil korupsi itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Agus Winoto kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Agus mengungkapkan, uang tersebut dikembalikan dari tujuh terpidana yang kasusnya sudah inkrah dengan hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun penjara.
Menurut dia, kejari berkewajiban mengembalikan uang kerugian negara kepada Pemkot Bandung karena sebagai pihak yang berhak menerima. "Dari perkara itu uang kita titipkan di BRI. Dan hari ini dikembalikan ke Pemkot Bandung selaku yang berhak," ujar Agus di Pendopo Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).
Agus mengatakan, penyerahan uang yang baru pertama kali dilakukan itu ialah sebuah bentuk pembelajaran bahwa korupsi sekecil apa pun aparat tidak tinggal diam dan siap mengusutnya hingga tuntas.
"Kita kejaksaan, pemerintah dan kepolisian berkomitmen membersihkan Kota Bandung dari upaya-upaya tindak pidana korupsi," ucap Agus. Dia menyebutkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak lagi menyalahgunakan anggaran yang dapat merugikan negara.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambut baik upaya positif dari Kejari Bandung untuk mengembalikan uang milik Pemkot Bandung secara terbuka. Emil mengungkapkan, Pemkot Bandung akan menerima uang barang bukti korupsi itu dan akan dimasukkan ke kas daerah melalui pos lain-lain PAD yang Sah.
"Uang itu buat apa? Ya kalau sudah masuk ke APBD harus dibahas dulu dengan dewan," ujar dia.
Emil menjelaskan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dana bansos, Pemkot telah menyediakan aplikasi Sabilulungan sejak 2014 memudahkan pengawasan dana bansos dan hibah.
"Aplikasi ini transparan. Pemohon bisa mengecek sudah sampai mana prosesnya. Pemkot juga bisa mengecek ke dinas-dinas sudah sampai mana prosesnya," ujar Ridwan Kamil.
Sebelum ada aplikasi ini, pergerakan dana bansos tidak terpantau oleh pemohon sehingga kerap kali terjadi penyelewengan dana. Bahkan, sekitar tiga bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh kota di Jawa Barat untuk menggandakan aplikasi Sabilulungan milik Pemkot Bandung untuk diaplikasikan dalam pengelolahan dana bansos.
Emil kembali menegaskan kepada seluruh ASN agar tidak main-main dengan anggaran negara milik masyarakat. Menurut dia, ASN Kota Bandung saat ini kesejahteraannya telah ditingkatkan hingga tiga kali lipat.
Dia menyebutkan, ASN Kota Bandung fokus saja dalam pelayanan kepada masyarakat, memberikan integritas tinggi, dan profesional.
"Kalau mau kaya jangan jadi PNS. Dagang saja di pasar baru, pasti kaya," ungkap dia.
Dalam penyerahan barang bukti perkara tindak pidana korupsi sebeaar Rp10,2 miliar tersebut juga dihadiri Kajari Bandung Agus Winoto dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo. Uang sebesar Rp10,2 miliar itu ditumpuk di meja. Selanjutnya Ridwan Kamil, dan Agus Winoto menandatangani berkas serah terima barang bukti.
Penyerahan barang bukti uang hasil korupsi itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Agus Winoto kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Agus mengungkapkan, uang tersebut dikembalikan dari tujuh terpidana yang kasusnya sudah inkrah dengan hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun penjara.
Menurut dia, kejari berkewajiban mengembalikan uang kerugian negara kepada Pemkot Bandung karena sebagai pihak yang berhak menerima. "Dari perkara itu uang kita titipkan di BRI. Dan hari ini dikembalikan ke Pemkot Bandung selaku yang berhak," ujar Agus di Pendopo Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).
Agus mengatakan, penyerahan uang yang baru pertama kali dilakukan itu ialah sebuah bentuk pembelajaran bahwa korupsi sekecil apa pun aparat tidak tinggal diam dan siap mengusutnya hingga tuntas.
"Kita kejaksaan, pemerintah dan kepolisian berkomitmen membersihkan Kota Bandung dari upaya-upaya tindak pidana korupsi," ucap Agus. Dia menyebutkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak lagi menyalahgunakan anggaran yang dapat merugikan negara.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambut baik upaya positif dari Kejari Bandung untuk mengembalikan uang milik Pemkot Bandung secara terbuka. Emil mengungkapkan, Pemkot Bandung akan menerima uang barang bukti korupsi itu dan akan dimasukkan ke kas daerah melalui pos lain-lain PAD yang Sah.
"Uang itu buat apa? Ya kalau sudah masuk ke APBD harus dibahas dulu dengan dewan," ujar dia.
Emil menjelaskan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dana bansos, Pemkot telah menyediakan aplikasi Sabilulungan sejak 2014 memudahkan pengawasan dana bansos dan hibah.
"Aplikasi ini transparan. Pemohon bisa mengecek sudah sampai mana prosesnya. Pemkot juga bisa mengecek ke dinas-dinas sudah sampai mana prosesnya," ujar Ridwan Kamil.
Sebelum ada aplikasi ini, pergerakan dana bansos tidak terpantau oleh pemohon sehingga kerap kali terjadi penyelewengan dana. Bahkan, sekitar tiga bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh kota di Jawa Barat untuk menggandakan aplikasi Sabilulungan milik Pemkot Bandung untuk diaplikasikan dalam pengelolahan dana bansos.
Emil kembali menegaskan kepada seluruh ASN agar tidak main-main dengan anggaran negara milik masyarakat. Menurut dia, ASN Kota Bandung saat ini kesejahteraannya telah ditingkatkan hingga tiga kali lipat.
Dia menyebutkan, ASN Kota Bandung fokus saja dalam pelayanan kepada masyarakat, memberikan integritas tinggi, dan profesional.
"Kalau mau kaya jangan jadi PNS. Dagang saja di pasar baru, pasti kaya," ungkap dia.
Dalam penyerahan barang bukti perkara tindak pidana korupsi sebeaar Rp10,2 miliar tersebut juga dihadiri Kajari Bandung Agus Winoto dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo. Uang sebesar Rp10,2 miliar itu ditumpuk di meja. Selanjutnya Ridwan Kamil, dan Agus Winoto menandatangani berkas serah terima barang bukti.
(rhs)