Polda DIY Periksa 10 Saksi Kasus Dakons Dlingo

Senin, 16 Oktober 2017 - 20:29 WIB
Polda DIY Periksa 10...
Polda DIY Periksa 10 Saksi Kasus Dakons Dlingo
A A A
SLEMAN - Polda DIY memenuhi janjinya untuk mengusut laporan dugaan penyunatan dana rekonstruksi (dakons) di Dusun Banyuurip, Jatimulyo, Dlingo, Bantul, DIY tahun 2006 lalu. Kepastian ini, setelah penyidik Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat memanggil 10 warga dusun Banyuurip untuk dimintai keterangan di Polda setempat, Senin (16/10/2017).

10 warga Banyurip itu, tiba di Polda DIY sekitar pukul 10.45 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan Ditreskrimsus. Hanya saja mereka tidak dimintai keterangan semuanya melainkan beberapa warga saja. Sementara yang lainnya diminta menunggu di luar ruangan. Pemeriksaan ini guna melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Terutama untuk mememastikan apakah dalam kasus itu ada perbuatan melawan hukum (PMH) atau tidak.

Kasus ini mencuat setelah ada laporan bahwa kelompok masyarakat (Pokmas) tidak memberikan bantuan dakons kepada warga yang rumahnya rusak berat akibat gempa secara utuh. Bantuan yang harusnya Rp15 juta, namun hanya diberikan Rp7 juta. Sisanya Rp8 juta hingga sekarang belum diberikan. Karena itu, dua tahun lalu ada yang melaporkan perkara itu ke Polda DIY. Meski begitu belum juga ada progresnya.

Kasubdit IV Tipikor Ditreeskrimsul Polda DIY Rifki Purnama mengakui kasus itu sudah berjalan dua tahun. Namun begitu, bukan berarti pihaknya membiarkannya. Sebab dalam penangganan perkara ini ada beberapa kendala. Khususnya dalam pengumpulan data awal. Di antaranya beberapa saksi tidak ada di tempat. Bahkan ada yang sudah meninggal dunia.

“Sebagai bentuk komitmen kami dalam kasus ini, hari ini (Senin,16/10/2017) kembali memanggil beberapa warga untuk dimintai keterangan,” kata Rifki.

Menurut Rifki, sebenarnya memanggil 14 warga Banyuurip untuk masalah tersebut, hanya saja tiga orang sudah meninggal dunia dan satu orang sakit stroke sehingga yang datang hanya 10 orang. Hasil dari pemeriksaan mereka, akan diadakan gelar perkara internal. Terutama untuk mengetahui ada atau tidak PMH. Termasuk apakah masih perlu pemeriksaan tambahan atau tidak.

“Apakah kasus ini akan lanjut atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan. Selain meminta keterangan 10 warga, sebelumnya sudah memeriksa 50 orang saksi. Jadi untuk sekarang masih dalam tahan penyelidikan,” jelasnya.

Rifki menjelaskan, selain meminta keteragan saksi dari warga, juga berkoordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), terutama untuk mengetahui kerugian yang ditimbulkan dari perkara
tersebut.

Warga Banyuurif, Tumijan (70) yang juga ketua Pokmas Dakons di dusun tersebut mengatakan, untuk bantuan Dakons tidak ada pemotongan, semuanya diberikan penuh Rp15 juta. Ia justru menanyakan apa motif warga yang melaporkan perkara tersebut.

Ditanya apakah ada bukti warga menerima penuh dakons itu, Tumijan mengakui sebenarnya ada pembukuannya, namun karena kejadiannya sudah lama, tidak menyimpan lagi bukti tersebut. Apalagi uang yang diberikan langsung dibelajakan untuk barang habis pakai, seperti semen, pasir dan lainnya.

Menurut Tumijan, di Banyuruif ada lima Pokmas, setiap Pokmas rata-rata beranggotakan 15 warga yang rumahnya rusak berat. Jumlah KK di Banyuurif sendiri sekitar 300 KK. Saat gempa bumi 2006, hampir seluruh rumah warga mengalami kerusakan. Termasuk rumahnya juga mengalami rusak berat.

Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana gempa itu. “Teknis pemeriksaan di penyidik,” tegas Ahmad Dofiri di Gedung DPRD DIY, Senin (16/10/2017).
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)