Polres Pemalang Tangkap 15 Pelaku Pencurian
A
A
A
PEMALANG - Polres Pemalang Jawa Tengah menangkap 15 tersangka pencurian, sejak menggelar operasi sikat candi 2017. Seluruh tersangka ini diamankan aparat dari berbagai lokasi dengan kasus kejahatan bermacam-macam.
Di antaranya pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Operasi sikat candi ini dilaksanakan 25 September sampai 15 Oktober 2017. Sasaran operasi ini adalah pelaku yang sudah menjadi target operasi dan juga DPO (daftar pencarian orang).
Selama operasi, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus. Terdiri 365 atau pencurian dengan kekerasan satu kasus, 363 atau pencurian dengan pemberatan sebanyak 16 kasus. Barang bukti yang diamankan sepeda motor 7, senjata tajam 2, barang elektronik 8, kotak amal 1.
Kapolres Pemalang AKBP Agung Setyawan Heru Purnomo menyebutkan, dalam operasi sikat candi 2017 ini ada beberapa kasus cukup unik dan menonjol. Uniknya, hasil curian yang tidak laku jual, barang bukti seperti sepeda motor dibuang ke sungai.
“Ketika dalam operasi sikat candi, hasilnya adalah selain TO yang berhasil ditangkap juga tertangkap DPO, yang tidak diperkirakan sebelumnya," jelas AKBP Agung Setyawan, Senin (16/10/2017).
Seluruh tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Di antaranya pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Operasi sikat candi ini dilaksanakan 25 September sampai 15 Oktober 2017. Sasaran operasi ini adalah pelaku yang sudah menjadi target operasi dan juga DPO (daftar pencarian orang).
Selama operasi, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus. Terdiri 365 atau pencurian dengan kekerasan satu kasus, 363 atau pencurian dengan pemberatan sebanyak 16 kasus. Barang bukti yang diamankan sepeda motor 7, senjata tajam 2, barang elektronik 8, kotak amal 1.
Kapolres Pemalang AKBP Agung Setyawan Heru Purnomo menyebutkan, dalam operasi sikat candi 2017 ini ada beberapa kasus cukup unik dan menonjol. Uniknya, hasil curian yang tidak laku jual, barang bukti seperti sepeda motor dibuang ke sungai.
“Ketika dalam operasi sikat candi, hasilnya adalah selain TO yang berhasil ditangkap juga tertangkap DPO, yang tidak diperkirakan sebelumnya," jelas AKBP Agung Setyawan, Senin (16/10/2017).
Seluruh tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(rhs)