Rebut Pistol Petugas, Pemilik Ganja 1 Truk Tronton Didor Polisi

Senin, 16 Oktober 2017 - 14:19 WIB
Rebut Pistol Petugas,...
Rebut Pistol Petugas, Pemilik Ganja 1 Truk Tronton Didor Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap 4 orang penyelundup ganja ratusan kilogram menggunakan truk tronton di Tol Merak-Jakarta. Salah satunya ditembak polisi hingga tewas karena melawan saat hendak ditangkap.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, keempat orang itu berinisial Y alias Jali, (35), S alias Agam (45), SR alias Rajali dan GS. Salah seorang pelaku yang berinisi Y terpaksa ditindak tegas karena melawan saat hendak ditangkap polisi.

"Saat dibawa untuk menunjuķkan jaringannya, Y berusaha melawan petugas, dia merebut senpi anggota sehingga dilakukan tindakan tegas yang membuat Y meninggal dunia," ujarnya pada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Menurutnya, Y merupakan pemilik barang haram sebanyak 315 bal paketan ganja siap edar yang dimuat dalam truk tronton bernopol B 9009 GZM. Adapun jenazah Y lantas dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dan penangkapan Y berdasarkan hasil pengembangan dari 3 tersangka lainnya yang lebih dahulu ditangkap polisi. (Baca: Polda Metro Jaya Amankan Truk Bermuatan 300 Kg Ganja di Tol Jakarta Merak )

SR dan GS, kata dia, ditangkap terlebih dahulu di Tol Merak-Jakarta, polisi mengamankan 2 karung plastik berisi ganja yang sudah dipak sebanyak 38.512 gram di dalam mobil Calya yang dikendarainya. Sedang S alias Agam diamankan karena membawa truk tronton berisi 347.761 gram.

Total ganja yang diamankan, bebernya, sebanyak 386.273 gram. Adapun narnoba tersebut merupakan jaringan Aceh-Jakarta. "Narkotika jenis ganja dibawa dari Aceh ke Jakarta disimpan di dalam bak truk yang sudah dimodifikasi," katanya.

Kini, ketiga tersangka yang masih hidup itu dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebuah truk yang berisi ganja seberat 300 kilogram lebih di Tol Merak-Jakarta, tepatnya di kilometer 23. Di tol yang sama dengan kilometer berbeda, polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Calya yang membawa puluhan kilogram ganja lebih.
(ysw)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
26 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
2 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah...
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah? Cek di Sini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved