DPD Perindo Lamandau Terakhir Daftar ke KPU, Serahkan 470 KTA

Minggu, 15 Oktober 2017 - 18:25 WIB
DPD Perindo Lamandau...
DPD Perindo Lamandau Terakhir Daftar ke KPU, Serahkan 470 KTA
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - DPD Perindo Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) terakhir mendaftar ke KPU setempat, Minggu (15/10/2017) sekitar pukul 10.15 WIB. Dari 14 DPD Perindo kabupaten dan kota se-Kalteng, DPD Perindo Lamandau memang dijadwalkan yang paling akhir mendaftar lantaran masih menunggu sejumlah KTP Elektronik yang sedang diproses cetak di Kantor Disdukcapil setempat.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar, kita serahkan 470 KTA, 470 e-KTP, dan surat keterangan ke KPU siang tadi,” ujar Ketua DPD Perindo Lamandau, Ratno didampingi Sekretarisnya, Mahmud seusai mendaftar di KPU.

Ratno mengatakan, saat mendaftar pengurus DPD Perindo Lamandau didampingi kader dan simpatisan dari pengurus DPC Perindo di 8 kecamatan se-Lamandau. “Yang menerima langsung oleh ketua KPU Daan Pandomang,” katanya

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, terhitung sejak Selasa 2 Oktober 2017 sampai dengan Senin 16 Oktober 2017. Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017, pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat, yang sudah ditentukan kepada KPU RI.

Kemudian, Parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen. Seperti, daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol. Sebelum tahapan pendaftaran, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU, yang disebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Parpol mesti mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara di Sipol dan hardcopy.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2035 seconds (0.1#10.140)