FAKTA: Menolak Transaksi Tunai Bentuk Pelanggaran UU Mata Uang

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 18:46 WIB
FAKTA: Menolak Transaksi...
FAKTA: Menolak Transaksi Tunai Bentuk Pelanggaran UU Mata Uang
A A A
JAKARTA - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta seluruh operator jalan tol dan Transjakarta untuk tidak menolak konsumen yang melakukan pembayaran tunai rupiah. Menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU No 7/2011 tentang Mata Uang.

“Saya ingatkan kepada para operator jalan tol dan Transjakarta tidak boleh menolak pembayaran tunai rupiah. Menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Mata uang Rupiah juga adalah identitas Negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan , Sabtu (14/10/2017)

Menurut Azas, dalam Pasal 33 UU Mata Uang diatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan tunai rupiah. Selanjutnya dalam pasal tersebut juga diatur bahwa jika menolak pembayaran rupiah adalah tindak pidana dan dihukum kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.

“Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non-tunai itu melanggar UU Mata Uang dan bisa dipidana. Para operator jalan tol tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol,” tegasnya.

Begitu pula dengan operator Transjakarta, Azas mengingatkan agar kembali menyediakan satu loket pembayaran secara tunai rupiah bagi pengguna Transjakarta. “Bisa ditiru pelayanan bagi pengguna KRL Commuter Line yang tetap menyediakan pembayaran tunai rupiah dalam layanan single trip. Jika Transjakarta tidak juga segera membuka layanan pembayaran tunai rupiah berarti kalian telah melanggar UU Mata Uang,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Kebijakan Populis Vs...
Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional
Kebijakan Jangan Menimbulkan...
Kebijakan Jangan Menimbulkan Kegaduhan
Menghindari Kebijakan...
Menghindari Kebijakan Prematur
Kebijakan Tidak Tepat...
Kebijakan Tidak Tepat Implementasi
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Kapolri Pastikan Kawal...
Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah
Berita Terkini
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
58 menit yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
1 jam yang lalu
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
1 jam yang lalu
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
2 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
2 jam yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
3 jam yang lalu
Infografis
5 Mata Uang Calon Pengganti...
5 Mata Uang Calon Pengganti Dolar AS Jika USD Runtuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved