FAKTA: Menolak Transaksi Tunai Bentuk Pelanggaran UU Mata Uang

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 18:46 WIB
FAKTA: Menolak Transaksi...
FAKTA: Menolak Transaksi Tunai Bentuk Pelanggaran UU Mata Uang
A A A
JAKARTA - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta seluruh operator jalan tol dan Transjakarta untuk tidak menolak konsumen yang melakukan pembayaran tunai rupiah. Menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU No 7/2011 tentang Mata Uang.

“Saya ingatkan kepada para operator jalan tol dan Transjakarta tidak boleh menolak pembayaran tunai rupiah. Menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Mata uang Rupiah juga adalah identitas Negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan , Sabtu (14/10/2017)

Menurut Azas, dalam Pasal 33 UU Mata Uang diatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan tunai rupiah. Selanjutnya dalam pasal tersebut juga diatur bahwa jika menolak pembayaran rupiah adalah tindak pidana dan dihukum kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.

“Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non-tunai itu melanggar UU Mata Uang dan bisa dipidana. Para operator jalan tol tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol,” tegasnya.

Begitu pula dengan operator Transjakarta, Azas mengingatkan agar kembali menyediakan satu loket pembayaran secara tunai rupiah bagi pengguna Transjakarta. “Bisa ditiru pelayanan bagi pengguna KRL Commuter Line yang tetap menyediakan pembayaran tunai rupiah dalam layanan single trip. Jika Transjakarta tidak juga segera membuka layanan pembayaran tunai rupiah berarti kalian telah melanggar UU Mata Uang,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Kebijakan Populis Vs...
Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional
Kebijakan Jangan Menimbulkan...
Kebijakan Jangan Menimbulkan Kegaduhan
Menghindari Kebijakan...
Menghindari Kebijakan Prematur
Kebijakan Tidak Tepat...
Kebijakan Tidak Tepat Implementasi
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Kapolri Pastikan Kawal...
Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
43 menit yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
48 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
54 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
1 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Infografis
4 Efek Mata Uang Baru...
4 Efek Mata Uang Baru BRICS terhadap Dollar Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved