Perindo Partai Pertama di KBB yang Keanggotaannya Lengkap
A
A
A
BANDUNG - DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi partai pertama yang berkas keanggotaannya lengkap dan sesuai sehingga diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB. Padahal sejak hari pertama dibuka pada 3 Oktober 2017 sudah ada beberapa partai yang datang menyerahkan berkas ataupun sekadar berkonsultasi kepada petugas Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU KBB.
Komisioner KPU KBB Divisi Hukum, SDM, dan Partisipasi Masyarakat Ai Wildani mengatakan, sampai saat ini sudah ada beberapa partai yang datang, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Berkarya, Golkar, Demokrat, Perindo, dan PAN. Namun, dari semua partai itu baru Perindo yang berkas keanggotaannya lengkap dan sesuai dengan yang tercatat di KPU pusat.
"Dari delapan partai yang sudah konsultasi dan menyerahkan berkas keanggotaan baru Perindo yang sudah lengkap persyaratannya sehingga kami terima," kata Ai, Kamis (12/10/2017).
Ai menilai, hal itu sebagai prestasi tersendiri bagi Perindo yang notabenenya adalah partai baru. Ini pun menandakan jika Perindo sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan matang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan.
Menurut Ai, mengacu kepada UU No 7/2017 tentang Pemilu, sebaran parpol di pusat itu harus ada keterwakilan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Besarannya yakni 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. "Jadi bisa saja di KPU KBB ada partai yang tidak daftar tapi di KPU lain daftar. Asalkan memenuhi persyaratan itu, maka mereka bisa ikut sebagai parpol peserta pemilu nantinya," katanya.
Komisioner KPU KBB Divisi Hukum, SDM, dan Partisipasi Masyarakat Ai Wildani mengatakan, sampai saat ini sudah ada beberapa partai yang datang, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Berkarya, Golkar, Demokrat, Perindo, dan PAN. Namun, dari semua partai itu baru Perindo yang berkas keanggotaannya lengkap dan sesuai dengan yang tercatat di KPU pusat.
"Dari delapan partai yang sudah konsultasi dan menyerahkan berkas keanggotaan baru Perindo yang sudah lengkap persyaratannya sehingga kami terima," kata Ai, Kamis (12/10/2017).
Ai menilai, hal itu sebagai prestasi tersendiri bagi Perindo yang notabenenya adalah partai baru. Ini pun menandakan jika Perindo sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan matang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan.
Menurut Ai, mengacu kepada UU No 7/2017 tentang Pemilu, sebaran parpol di pusat itu harus ada keterwakilan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Besarannya yakni 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. "Jadi bisa saja di KPU KBB ada partai yang tidak daftar tapi di KPU lain daftar. Asalkan memenuhi persyaratan itu, maka mereka bisa ikut sebagai parpol peserta pemilu nantinya," katanya.
(wib)