2 Pengangguran Satroni Rumah PNS, Gasak Laptop dan Ponsel
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dua pengangguran menyatroni rumah kosong milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) Rahmadi (49), warga Jalan Cakra Negara, RT 07, Dusun Makarti Jaya, Desa Riam Durian, Kecamatan Kolam, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Dua tersangka, Udin (43) dan Agus Saputra (27), warga pendatang dari Sulawesi yang tinggal di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, berhasil menggasak satu unit laptop dan tiga unit ponsel.
“Pada Selasa 10 Oktober 2017 sekitar pukul 19.30 WIB dua tersangka pembobol rumah PNS tersebut sudah kami tangkap. Jumlah kerugian yang dialami korban sekitar Rp11 juta,” ujar Waka Polres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Kamis (12/11/2107).
Polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa laptop merek Acer warna Hitam, 1 unit ponsel Samsung warna putih tipe J Pro, 1 unit ponsel merek OPPO tipe Neo 7, dan 1 unit ponsel Nokia warna hitam. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pada Selasa 10 Oktober 2017 sekitar pukul 19.30 WIB dua tersangka pembobol rumah PNS tersebut sudah kami tangkap. Jumlah kerugian yang dialami korban sekitar Rp11 juta,” ujar Waka Polres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Kamis (12/11/2107).
Polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa laptop merek Acer warna Hitam, 1 unit ponsel Samsung warna putih tipe J Pro, 1 unit ponsel merek OPPO tipe Neo 7, dan 1 unit ponsel Nokia warna hitam. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(wib)