KGPH Hadiwonoto Diminta Jadi Sultan Hamengku Buwono XI

Rabu, 11 Oktober 2017 - 19:36 WIB
KGPH Hadiwonoto Diminta...
KGPH Hadiwonoto Diminta Jadi Sultan Hamengku Buwono XI
A A A
YOGYAKARTA - Polemik tentang suksesi Raja Yogyakarta terus bergulir. Sejumlah tokoh masyarakat dan elemen masyarakat mendesak ahli waris almarhum Sultan HB IX segera mengangkat dan menetapkan Lurah Pangeran Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwonoto sebagai Sultan Hamengku Buwono XI. KGPH Hadiwonoto adalah adik kandung Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Rabu (11/10/2017) siang sejumlah elemen masyarakat yang menamakan diri sebagai Majelis Permufakatan Rayat (MPR) menyerahkan maklumat “Selamatkan Dinasti Hamangku Buwono” kepada ahli waris Sultan HB IX.

Penyerahan maklumat dilakukan KH Abdul Muhaimin, tokoh ulama DIY yang juga ketua MPR DIY kepada putra HB IX, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Cakraningrat di nDalem Yudhanegaran, Jalan Ibu Ruswo Yogyakarta. nDalem Yudhanegaran ini adalah tempat tinggal GBPH Yudhaningrat. Untuk diketahui baik Cakraningrat maupun Yudhaningrat ini merupakan adik lain ibu dari Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X.

“Kami bersama sejumlah elemen masyarakat hari ini menyampaikan aspirasi demi kelestarian Keraton Yogyakarta,” kata Ketua MPR DY, KH Abdul Muhaimin didampingi sejumlah elemen masyarakat yang selama ini sering menyuarakan perlawanan terhadap wacana Raja Perempuan.

Dalam maklumat yang ditandatangani Abdul Muhaimin sebagai ketua MPR, Sekjen MPR Adjie Bantjono, Ketua Forum LSM DIY Benny Susanto dan abdi dalem Keraton Yogyakarta KMT Condropurnomo ini menyampaikan tiga hal pokok dalam aspirasinya.

Yakni, meminta ahli waris almarhum HB IX untuk menyelamtkan dinasti Sultan Hamengku Buwono sebagai pemangku adat budaya Tata kehidupan masyarakat, Yogyakarta dan mengumumkan Paugeran Adat Kasultanan Yogyakarta sesuai amanat UU No13 /2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Serta mengangkat dan menetapkan lurah pangeran KGPH Hadiwinoto sebagai Sultan Hamengku Buwono XI,” terang Abdul Muhaimin. Acara penyerahan amanat ini rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB, namun molor hingga 1,5 jam.

Ini terjadi lantaran GBPH Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo yang awalnya diharapkan mau menerima maklumat tak juga hadir. “Kalau ahli waris tidak ada yang datang ya kita tunda acaranya,” ujar Heru Wahyukismoyo salah satu tokoh elemen masyarakat.

Setelah dilakukan pembicaraan telepon antara Adjie Bantjono dengan sejumlah putro ndalem HB IX akhirnya disepakati yang akan menerima mandat masyarakat tersebut adalah GBPH Cakraningrat.

Penerus Tahta Harus Punya Anak Laki-laki
Kepada wartawan GBPH Cakraningrat mengaku akan menyampaikan aspirasi ini kepada keluarga yang lain untuk dimusyawarahkan. Sejauh ini belum ada pertemuan khusus untuk membicarakan tentang suksesi Raja Yogyakarta.

“Saya akan koordinasi dengan Kangmas yang lain, karena segala sesuatu harus dibicarakan bersama, agar mendapatkan suara yang bulat,” tegasnya.

Lebih jauh Cakraningrat menyebut sebenarnya nama pengganti HB X sudah mengerucut. Di antaranya memiliki sejumlah kriteria harus sudah dikenal masyarakat dan memiliki anak laki laki. Dirinya dan kerabat yang tidak punya anak laki-laki seyogyanya hanya mendukung saja.

Ini semua demi menghindari polemik yang terjadi saat ini karena Raja yang bertahta tidak mempunyai penerus laki-laki.
“Seperti saya dan Kangmas Yudho (yang tidak punya anak laki-lak) harusnya hanya nyengkuyung karena bisa kejadian seperti ini lagi, (kejadian sepert ini) harus dihindari. Jadi (penerus tahta) harus yang punya anak laki-laki,” terangnya.

Seperti diketahui, Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sampai saat ini tidak memiliki anak laki-laki, lima anaknya semuanya perempuan. Polemik muncul lantaran muncul wacana penerus tahta adalah putri sulung HB X.

Wacana ini makin menguat manakala Keraton memutuskan perubahan nama putri sulung HB X dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi.

Raja Yogyakarta ini juga mengubah gelar yang oleh sejumlah pihak dianggap demi memuluskan anaknya naik tahta. Polemik makin menghangat manakala Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 13/ 2012 tentang Keistimewan DIY pasal 18 ayat (1) huruf m. Ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf m yang dianggap membatasi perempuan menjadi Gubernur DIY dicabut MK.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0934 seconds (0.1#10.140)