Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Ini Buang Bayinya
Rabu, 11 Oktober 2017 - 16:34 WIB

Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Ini Buang Bayinya
A
A
A
PADANG - Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi akhirnya menangkap pembuang bayi di perumahan Mega Marina, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat.
"Kita menemukan seorang perempuan yang menelantarkan bayinya berinisial MS (23) seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Lokasi ditemukan di RT 03/RW 17 Kelurahan Parupuk Tabing," kata Kapolsek Koto Tangah, Kompol Arsyal, Rabu (11/10/2017).
Pencarian terhadap ibu bayi malang tersebut setelah polisi menerima laporan nomor lp/523/VIII/2017/sektor tanggal 26 agustus 2017 dimana ditemukan bayi laki-laki dalam kardus yang diletakkan tidak jauh dari tepi sungai dekat perumahan Mega Marina Pasir Putih Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah.
"Keterangan dari MS, bayi itu akibat hubungan di luar nikah dengan kekasihnya yang diduga seniornya di kampus yang sama, tapi karena tidak ada biaya akhirnya ditelantarkan," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, MS dijerat KUHP 305 dan 306 serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara. "Pelaku sudah ditahan di Polsek Koto Tangah untuk menggali informasi dan mencari laki-laki ayah dari bayi tersebut," terangnya.
Sebelumnya warga digegerkan suara bayi di tepi kali perumahan Mega Marina, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah jenis kelaminlaki-laki masih hidup pada Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 06.00 WIB.
Bayi malang itu ditemukan oleh salah seroang warga bernama Joni Anwar (38) yang kebetulan mendengar suara tangisan bayi di sekitar lokasi.
Joni berusaha mencari sumber suara tangisan bayi itu dan melihat ada kotak karton di tepi rawa. Joni kemudian membuka Kotak itu, dan ternyata ada sesosok bayi yang masih hidup dibalut kain panjang.
Joni menyelamatkan bayi itu dan kemudian memberitahukan kepada warga lainnnya. Tak lama berselang, salah seorang warga kemudian memberitahukan penemuan bayi itu kepada Polsek Koto Tangah.
"Kita menemukan seorang perempuan yang menelantarkan bayinya berinisial MS (23) seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Lokasi ditemukan di RT 03/RW 17 Kelurahan Parupuk Tabing," kata Kapolsek Koto Tangah, Kompol Arsyal, Rabu (11/10/2017).
Pencarian terhadap ibu bayi malang tersebut setelah polisi menerima laporan nomor lp/523/VIII/2017/sektor tanggal 26 agustus 2017 dimana ditemukan bayi laki-laki dalam kardus yang diletakkan tidak jauh dari tepi sungai dekat perumahan Mega Marina Pasir Putih Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah.
"Keterangan dari MS, bayi itu akibat hubungan di luar nikah dengan kekasihnya yang diduga seniornya di kampus yang sama, tapi karena tidak ada biaya akhirnya ditelantarkan," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, MS dijerat KUHP 305 dan 306 serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara. "Pelaku sudah ditahan di Polsek Koto Tangah untuk menggali informasi dan mencari laki-laki ayah dari bayi tersebut," terangnya.
Sebelumnya warga digegerkan suara bayi di tepi kali perumahan Mega Marina, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah jenis kelaminlaki-laki masih hidup pada Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 06.00 WIB.
Bayi malang itu ditemukan oleh salah seroang warga bernama Joni Anwar (38) yang kebetulan mendengar suara tangisan bayi di sekitar lokasi.
Joni berusaha mencari sumber suara tangisan bayi itu dan melihat ada kotak karton di tepi rawa. Joni kemudian membuka Kotak itu, dan ternyata ada sesosok bayi yang masih hidup dibalut kain panjang.
Joni menyelamatkan bayi itu dan kemudian memberitahukan kepada warga lainnnya. Tak lama berselang, salah seorang warga kemudian memberitahukan penemuan bayi itu kepada Polsek Koto Tangah.
(nag)