Terdakwa Kasus Penistaan Agama Aking Saputra Tak Sampaikan Eksepsi
A
A
A
KARAWANG - Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Aking Saputra kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Rabu (10/11/2017). Agenda sidang yang seharusnya membacakan eksepsi atas dakwaan penuntut umum batal dilakukan karena terdakwa melalui kuasa hukumnya, Adek Junjunan Syaid, menyatakan tidak menyampaikan eksepsi.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Surachmat dihadiri ratusan orang hingga ke lobi pengadilan. Menurut Adek Junjunan, terdakwa Aking Saputra tidak melakukan eksepsi dan mempersilakan majelis hakim melanjutkan agenda persidangan selanjutnya.
Mendengar uraian penasihat hukum terdakwa, hakim meminta jaksa untuk mempersiapkan agenda saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Tolong jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksinya. Hal yang sama juga bagi terdakwa dan penasihat hukum agar dipersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," kata Surachmat.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak membacakan jawaban atas permohonan terdakwa untuk penangguhan terdakwa. Padahal massa yang menghadiri sidang tersebut sengaja hadir dalam persidangan karena ingin mengetahui apakah majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut atau menolak.
"Kami sengaja hadir dengan massa yang lebih banyak untuk mengetahui penetapan hakim atas permohonan penangguhan tahanan yang dilakukan terdakwa," kata Mukron, salah seorang pengunjung sidang.
Banyaknya massa yang datang pada sidang kedua ini membuat pengamanan di sekitar area pengadilan dijaga ketat aparat kepolisian yang berjaga sejak pagi hari. Massa yang datang ini menuntut agar pihak pengadilan tidak mengabulkan permohonan terdakwa Aking Saputra yang ingin penahanannya ditangguhkan.
"Kami datang untuk mendukung pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat Karawang agar jangan dilakukan penangguhan tahanan," katanya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Surachmat dihadiri ratusan orang hingga ke lobi pengadilan. Menurut Adek Junjunan, terdakwa Aking Saputra tidak melakukan eksepsi dan mempersilakan majelis hakim melanjutkan agenda persidangan selanjutnya.
Mendengar uraian penasihat hukum terdakwa, hakim meminta jaksa untuk mempersiapkan agenda saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Tolong jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksinya. Hal yang sama juga bagi terdakwa dan penasihat hukum agar dipersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," kata Surachmat.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak membacakan jawaban atas permohonan terdakwa untuk penangguhan terdakwa. Padahal massa yang menghadiri sidang tersebut sengaja hadir dalam persidangan karena ingin mengetahui apakah majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut atau menolak.
"Kami sengaja hadir dengan massa yang lebih banyak untuk mengetahui penetapan hakim atas permohonan penangguhan tahanan yang dilakukan terdakwa," kata Mukron, salah seorang pengunjung sidang.
Banyaknya massa yang datang pada sidang kedua ini membuat pengamanan di sekitar area pengadilan dijaga ketat aparat kepolisian yang berjaga sejak pagi hari. Massa yang datang ini menuntut agar pihak pengadilan tidak mengabulkan permohonan terdakwa Aking Saputra yang ingin penahanannya ditangguhkan.
"Kami datang untuk mendukung pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat Karawang agar jangan dilakukan penangguhan tahanan," katanya.
(zik)