Terdakwa Kasus Penistaan Agama Aking Saputra Tak Sampaikan Eksepsi

Rabu, 11 Oktober 2017 - 14:31 WIB
Terdakwa Kasus Penistaan...
Terdakwa Kasus Penistaan Agama Aking Saputra Tak Sampaikan Eksepsi
A A A
KARAWANG - Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Aking Saputra kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Rabu (10/11/2017). Agenda sidang yang seharusnya membacakan eksepsi atas dakwaan penuntut umum batal dilakukan karena terdakwa melalui kuasa hukumnya, Adek Junjunan Syaid, menyatakan tidak menyampaikan eksepsi.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Surachmat dihadiri ratusan orang hingga ke lobi pengadilan. Menurut Adek Junjunan, terdakwa Aking Saputra tidak melakukan eksepsi dan mempersilakan majelis hakim melanjutkan agenda persidangan selanjutnya.

Mendengar uraian penasihat hukum terdakwa, hakim meminta jaksa untuk mempersiapkan agenda saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

"Tolong jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksinya. Hal yang sama juga bagi terdakwa dan penasihat hukum agar dipersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," kata Surachmat.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak membacakan jawaban atas permohonan terdakwa untuk penangguhan terdakwa. Padahal massa yang menghadiri sidang tersebut sengaja hadir dalam persidangan karena ingin mengetahui apakah majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut atau menolak.

"Kami sengaja hadir dengan massa yang lebih banyak untuk mengetahui penetapan hakim atas permohonan penangguhan tahanan yang dilakukan terdakwa," kata Mukron, salah seorang pengunjung sidang.

Banyaknya massa yang datang pada sidang kedua ini membuat pengamanan di sekitar area pengadilan dijaga ketat aparat kepolisian yang berjaga sejak pagi hari. Massa yang datang ini menuntut agar pihak pengadilan tidak mengabulkan permohonan terdakwa Aking Saputra yang ingin penahanannya ditangguhkan.

"Kami datang untuk mendukung pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat Karawang agar jangan dilakukan penangguhan tahanan," katanya.
(zik)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
2 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
3 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
4 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
4 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
4 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved