Gasak Rp170 Juta, Dua Bandit Pecah Kaca Diringkus

Selasa, 10 Oktober 2017 - 17:45 WIB
Gasak Rp170 Juta, Dua...
Gasak Rp170 Juta, Dua Bandit Pecah Kaca Diringkus
A A A
KUNINGAN -
Satuan Reskrim Polres Kuningan menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil di depan Bank BJB Kuningan, Jalan Siliwangi, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Selasa (10/10/2017) sekitar pukul 10.45 WIB. Dua tersangka yang diringkus yakni, Riki Mararona (32) asal Bengkulu yang tinggal di Jalan Purbasari, Kota Cimahi, dan Rafi Ahmad (30), asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan dua bandit dengan modus pecah kaca mobil ini cukup dramatis. Sebelum perampokan terjadi, korban Arif Yudianto (39), Bendahara Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kuningan dan Andik (50), PNS di Diknas Kuningan, baru saja mengambil uang Rp170.150.000 dari Bank BJB Kuningan.

Setelah itu, Arif dan Andik menyimpan uang tersebut di dalam mobil Honda Jazz putih nopol E 421 YF yang mereka tumpangi. Selanjutnya, Arif dan Andik pergi untuk satu keperluan.

Pelaku Riki Mararona dan Rafi Ahmad mendekati mobil korban Andik. Mereka memecahkan kaca pintu depan mobil dan mengambil plastik keresek hitam berisi uang tunai Rp170 juta lebih yang berada di bawah kursi jok depan sebelah kiri.

Setelah berhasil membawa kantong plastik berisi uang, tersangka Rafi Ahmad dan Riki Mararona kabur. Saat melewati pos polisi lalu lintas, petugas mengejar kedua bandit itu menggunakan sepeda motor. Saat kejar-kejaran, di perjalanan tersangka Rafi Ahmad berhasil ditabrak petugas.

"Tersangka Rafi Ahmad membuang kantong plastik keresek warna hitam yang berisi uang sehingga uang tersebut berserakan di jalan dan rumput. Selain meringkus Rafi, petugas mengumpulkan barang bukti uang korban yang tercecer," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, Selasa (10/10/2017).

Sementara tersangka Riki Mararona, ujar Umar, berhasil melarikan diri. Kemudian tim gabungan Sat Reskrim, Sabhara, dan Lantas Polres Kuningan, melakukan pengejaran sampai ke hutan. Satu jam setelah dilakukan pengepungan tersangka Riki dapat ditangkap.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara," ujar Umar.
(sms)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
1 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
2 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
2 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
4 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
4 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved