Panti Pijat Esek-esek Tiger Massage Digerebek Polda Kepri

Selasa, 10 Oktober 2017 - 15:26 WIB
Panti Pijat Esek-esek...
Panti Pijat Esek-esek Tiger Massage Digerebek Polda Kepri
A A A
BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek panti pijat yang ditengarai menjadi lokasi prostitusi di Kompleks Nagoya Garden, Blok B No1 Batuampar, Senin (9/10/2017) sekira pukul 17.00 WIB. Dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, polisi mengamankan delapan orang wanita dan satu pria dari lokasi panti pijat yang bernama Tiger Massage.

"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya ditetapkan sebagai saksi" kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga, Selasa (10/10/2017) di Mapolda Kepri, Nongsa.

Tersangka utama merupakan pemilik panti pijat esek-esek Tiger Massage berinisial Y alias J (37) yang menyediakan kamar baik standard maupun VIP untuk pria hidung belang yang datang menikmati pijatan birahi. Dua orang lagi perempuan merupakan kasir berinisial Bs (20) dan Ei (20). "Mereka difasilitasi Y untuk melakukan asusila," kata Erlangga.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, delapan lembar kwitansi pembayaran slip gaji bulan september 2017, satu lembar rekap laporan harian ruangan massage, rokok dan minuman Tiger Massage tanggal 9 Oktober 2017.

Selanjutnya, satu blok nota jam kerja Tiger Massage yang terdapat nota jam kerja ruangan vip tertanggal 9 Oktober 2017, satu bundle nota jam kerja trapis Tiger Massage warna putih (untuk pemilik tiger massage), satu bundle nota jam kerja terapis Tiger Massage warna merah (untuk terapis alias tukang pijat Tiger Massage, satu lembar daftar jenis massage dan ruangan massage, satu buah kondom merk Sutra yang belum terpakai dan atk serta daftar nama pria hidung belang lengkap lamanya berada di lokasi tersebut.

Y alias J saat diwawancara mengatakan, bahwa dia memiliki izin-izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam.

Diantaranya, Surat tanda daftar usaha pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Kota Batam. 1 lembar surat izin gangguan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam, serta satu lembar surat keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Kecamatan Batuampar, Pemerintah Kota Batam. "Tersangka diancam Pasal 296 KUH Pidana," ujar Erlangga.
(sms)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
17 menit yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
1 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
2 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
4 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
4 jam yang lalu
Infografis
Incar 7 Pelanggaran,...
Incar 7 Pelanggaran, Polda Metro Gelar Operasi 2 Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved