Panti Pijat Esek-esek Tiger Massage Digerebek Polda Kepri

Selasa, 10 Oktober 2017 - 15:26 WIB
Panti Pijat Esek-esek...
Panti Pijat Esek-esek Tiger Massage Digerebek Polda Kepri
A A A
BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek panti pijat yang ditengarai menjadi lokasi prostitusi di Kompleks Nagoya Garden, Blok B No1 Batuampar, Senin (9/10/2017) sekira pukul 17.00 WIB. Dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, polisi mengamankan delapan orang wanita dan satu pria dari lokasi panti pijat yang bernama Tiger Massage.

"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya ditetapkan sebagai saksi" kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga, Selasa (10/10/2017) di Mapolda Kepri, Nongsa.

Tersangka utama merupakan pemilik panti pijat esek-esek Tiger Massage berinisial Y alias J (37) yang menyediakan kamar baik standard maupun VIP untuk pria hidung belang yang datang menikmati pijatan birahi. Dua orang lagi perempuan merupakan kasir berinisial Bs (20) dan Ei (20). "Mereka difasilitasi Y untuk melakukan asusila," kata Erlangga.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, delapan lembar kwitansi pembayaran slip gaji bulan september 2017, satu lembar rekap laporan harian ruangan massage, rokok dan minuman Tiger Massage tanggal 9 Oktober 2017.

Selanjutnya, satu blok nota jam kerja Tiger Massage yang terdapat nota jam kerja ruangan vip tertanggal 9 Oktober 2017, satu bundle nota jam kerja trapis Tiger Massage warna putih (untuk pemilik tiger massage), satu bundle nota jam kerja terapis Tiger Massage warna merah (untuk terapis alias tukang pijat Tiger Massage, satu lembar daftar jenis massage dan ruangan massage, satu buah kondom merk Sutra yang belum terpakai dan atk serta daftar nama pria hidung belang lengkap lamanya berada di lokasi tersebut.

Y alias J saat diwawancara mengatakan, bahwa dia memiliki izin-izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam.

Diantaranya, Surat tanda daftar usaha pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Kota Batam. 1 lembar surat izin gangguan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam, serta satu lembar surat keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Kecamatan Batuampar, Pemerintah Kota Batam. "Tersangka diancam Pasal 296 KUH Pidana," ujar Erlangga.
(sms)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
30 menit yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
1 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
1 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
7 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
8 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
9 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved