Gubernur DIY Dilantik Sore Ini?

Selasa, 10 Oktober 2017 - 07:14 WIB
Gubernur DIY Dilantik...
Gubernur DIY Dilantik Sore Ini?
A A A
YOGYAKARTA - Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY simpang siur. Senin (9/10/2017) siang Kemendagri mengumumkan secara resmi pelantikan akan dilakukan pada 16 Oktober mendatang, namun sorenya beredar kabar bahwa pelantikan orang nomor satu di DIY itu akan dilakukan Selasa (10/10/2017) sore ini.

"Info yang kami dengar pelantikan (Gubernur dan Wakil Gubernur DIY) akan dilakukan besok sore (10/10) pukul 16.00 WIB di Istana Negara oleh Presiden," kata Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto.

Menurut Inung, sapaan akrabnya, seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD DIY akan diundang untuk menyaksikan pelantikan tersebut. Inung mengapresiasi keputusan pemerintah yang akan melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X menjadi Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY pada 10 Oktober ini.

Seperti diketahui masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012-2017 berakhir pada Selasa (10/10) ini. "Kami mengapresiasi ketika pada masa akhir jabatan periode sebelumnya maka dilantik pejabat definitif pada jabatan baru. Walaupun mohon maaf segala sesuatu kurang temoto, segala sesuatu kurang terencana dengan baik," kata Inung, Senin (9/10/2017) sore.

Meski disampaikan semua anggota DPRD DIY akan diundang ke Jakarta, banyak anggota DPRD DIY yang tahu perihal pelantikan ini. Joko Purnomo, anggota FPDIP mengaku belum tahu kabar ini. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Zuhrif Hudaya, anggota FPKS DPRD DIY. "Lho bukannya pelantikan tanggal 16 Oktober?” ujarnya saat dikonfirmasi perihal pelantikan ini.

Sebelumnya, Senin (9/10) siang Kemendagri memastikan bahwa pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan pada 16 Okotober mendatang di Istana Negara bersamaan dengan pelantikan Gubernur DKI Jakarta.

Kepastian itu disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono kepada wartawan seusai melakukan koordinasi terkait pelantikan itu dengan Pimpinan DPRD DIY dan Pejabat Pemda DIY di Gedung DPRD DIY.

"Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY akan dilakukan 16 Oktober di Istana Negara langsung oleh Presiden. Hari ini pemerintah pusat memutuskan pelantikan dilakukan serentak dengan Gubernur DKI," kata Sumarsono saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang transit Gedung DPRD DIY Senin (9/10/2017).

Bahkan, Sumarsono dengan tegas menyebut pemerintah pusat melalui Kemendagri akan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan tugas pemerintahan antara tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober sebelum pejabat definitif dilantik. "Mulai besok (10/10) ditunjuk Plt oleh bapak Mendagri," tegas Sumarsono.

Menurut Sumarsono, pemerintah menunjuk Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Plt Gubernur DIY. "Sudah diputuskan seseorang, untuk namanya Hamengku Buwono X menjadi Plt, bukan Sekda Gatot," tegasnya.

Plt ini akan bertugas menjalankan tugas-tugas rutin pemerintahan. Namun, dalam hal kebijakan strategis yang harus ditangani oleh Plt maka harus persetujuan Kemdagri. "Karena prinsip pemerintahan tidak boleh kosong meski satu detik,” tegasnya.

Berbeda dengan penunjukan Plt pada umumnya, Plt untuk DIY ini ditunjuk bukan dari jajaran PNS. Ditanya soal ini, Sumarsono tidak menyebut secara jelas pasal maupun dasar hukum penunjukan Plt bukan dari kalangan PNS ini. Dirinya hanya berdalih bahwa ini untuk menjamin stabilitas.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)