Main Judi Togel, Buruh Pabrik Dibekuk Polda Banten
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengamankan empat orang yang tertangkap basah tengah melakukan perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah Kota Serang. Keempatnya yakni JS berprofesi sebagai tukang tambal ban, ES buruh pabrik, PS dan NR pria pengangguran.
Kasubdit Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, terungkapnya praktik perjudian hasil dari kerja sama masyarakat yang berperan aktif melaporkan tindak kriminalitas yakni perjudian yang sudah dianggap meresahkan tersebut.
"Penertiban judi (hanya) terlihat di permukaan seperti fenomena gunung es, tapi paling tidak kami lakukan secara konsisten dan terus menerus keseluruh wilayah hukum Polda Banten,” kata Sofwan kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Senin (9/10/2017).
Berdasarkan pemeriksaan, JS berperan sebagai pengecer sedangkan yang lain diketahui sebagai pemasang judi yang berafilisasi ke Singapura itu. "Mereka ini ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat melalui permainan judi togel," ujarnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit laptop, enam unit telpon genggam, enam buah kalkulator, uang tunai Rp51 ribu, buku rekapan dan berbagai alat tulis kantor.
"Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini sekitar satu tahun, dengan sasaran pemasang kepada buruh, tukang ojek dan yang lainnya," katanya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar bandar yang sudah diketahui identitasnya berinisial M yabg berada di wilayah Jakarta.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP Jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, ES mengaku iseng bermain judi togel. Sebab, buruh pabrik dengan gaji perbulan Rp3 jut itu kapok dan menyesal. "Buruh pabrik di Cikande, kalau gaji sih cukup. Kemarin itu iseng-iseng ajah pasang nomor," aku ES.
Kasubdit Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, terungkapnya praktik perjudian hasil dari kerja sama masyarakat yang berperan aktif melaporkan tindak kriminalitas yakni perjudian yang sudah dianggap meresahkan tersebut.
"Penertiban judi (hanya) terlihat di permukaan seperti fenomena gunung es, tapi paling tidak kami lakukan secara konsisten dan terus menerus keseluruh wilayah hukum Polda Banten,” kata Sofwan kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Senin (9/10/2017).
Berdasarkan pemeriksaan, JS berperan sebagai pengecer sedangkan yang lain diketahui sebagai pemasang judi yang berafilisasi ke Singapura itu. "Mereka ini ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat melalui permainan judi togel," ujarnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit laptop, enam unit telpon genggam, enam buah kalkulator, uang tunai Rp51 ribu, buku rekapan dan berbagai alat tulis kantor.
"Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini sekitar satu tahun, dengan sasaran pemasang kepada buruh, tukang ojek dan yang lainnya," katanya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar bandar yang sudah diketahui identitasnya berinisial M yabg berada di wilayah Jakarta.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP Jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, ES mengaku iseng bermain judi togel. Sebab, buruh pabrik dengan gaji perbulan Rp3 jut itu kapok dan menyesal. "Buruh pabrik di Cikande, kalau gaji sih cukup. Kemarin itu iseng-iseng ajah pasang nomor," aku ES.
(nag)