Musik Rampak, Mengiringi Pendaftaran Partai Perindo ke KPU Kota Pekalongan

Senin, 09 Oktober 2017 - 14:13 WIB
Musik Rampak, Mengiringi Pendaftaran Partai Perindo ke KPU Kota Pekalongan
Musik Rampak, Mengiringi Pendaftaran Partai Perindo ke KPU Kota Pekalongan
A A A
PEKALONGAN - DPD Partai Perindo Kota Pekalongan, Jawa Tengah Senin Siang (9/10/2017) melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kota Pekalongan. Sejumlah pengurus diikuti ratusan massa berjalan dari lapangan Mataram ke Jalan Sriwijaya melalui kantor DPD Pekalongan atau sekitar 1,5 kilometer. Massa Partai Perindo ini diiringi oleh musik perkusi rampak khas Pekalongan.

Sepanjang jalan, musik rampak dimainkan, menambahkan semarak suasana pendaftaran partai baru yang akan ikut pemilu 2019. Grup musik anak anak muda ini memainkan lagu mars Perindo dan juga lagu lagu nasional.

Sesampai di Kantor KPU Kota Pekalongan, grup musik ini juga masih mengiringi dengan lagu nasional dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pengurus Partai Perindo diterima langsung olah Ketua KPU Kota Pekalongan, Basir.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Pekalongan, David Santosa menyebutkan hari ini melakukan pendaftaran partai di KPU agar bisa lolos dan mengikuti pemilu legislatif tahun 2019.

"Kami dari Partai Perindo mendaftar serempak dengan daerah lain seluruh Indonesia. Kami memakai iringan musik khas Pekalongan agar bisa lebih semangat dan semarak. Kita berharap agar partai Perindo bisa lolos dan mengikuti pemilu legislatif tahun 2019 mendatang," jelas David Santosa.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Basir menyebutkan pihaknya menerima berkas dari Partai Perindo, namun masih menunggu karena pendaftaran di KPU pusat oleh DPP Perindo masih berlangsung.

"Kita menerima berkas dan menunggu pendaftaran di KPU pusat selesai, baru bisa kita verifikasi di daerah. Partai Perindo merupakan partai pertama di Kota Pekalongan yang melakukan pendaftaran," jelas ketua KPU Basir.

Disebutkan, pihak akan melakukan pengecekan dan penelitian seluruh berkas. Jika belum lengkap akan diminta untuk melengkapi. "Pendaftaran ini sejak tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober jam 24.00 WIB," jelas ketua KPU.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7851 seconds (0.1#10.140)