Besok, 14 DPD Perindo Kabupaten dan Kota di Kalteng Siap Daftar ke KPU

Minggu, 08 Oktober 2017 - 19:29 WIB
Besok, 14 DPD Perindo...
Besok, 14 DPD Perindo Kabupaten dan Kota di Kalteng Siap Daftar ke KPU
A A A
PALANGKA RAYA - DPW Partai Perindo Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama 14 DPD Perindo tingkat kabupaten dan satu Kota akan melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing pada Senin (9/10/2017) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketua DPW Perindo Kalteng Pancani Gandrung mengatakan, besok Partai Perindo di wilayah Kalteng akan melakukan pendaftaran ke KPU di 13 kabupaten dan satu Kota persyaratan telah selesai.

“Sudah 100%. Jadi besok itu Perindo Kalteng serentak je KPU sekira pukul 10.00 WIB." ujarnya kepada MNC Media via telepon, Minggu (8/10/2017).

Ke 13 kabupaten dan 1 kota adalah DPD Perindo Murung Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamamdau, Sukamara, dan Kota Palangka Raya.

Dia mengatakan, di tiap Kabupaten akan diiringi konvoi mobil dan motor dimulai dari depan kantor DPD Perindo hingga ke KPU. "Iya rencananya akan ada konvoi mobil dan motor menuju kantor KPU secara serentak,” timpalnya.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, terhitung sejak Selasa 2 Oktober 2017 sampai dengan Senin 16 Oktober 2017.

Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017, pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat, yang sudah ditentukan kepada KPU RI.

Kemudian, Parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen. Seperti, daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol.

Sebelum tahapan pendaftaran, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU, yang disebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Parpol mesti mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara yang ada di Sipol dan hardcopy. (
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9213 seconds (0.1#10.140)