Polisi Duga Tempat Pesta Gay di Harmoni Salahi Perizinan

Minggu, 08 Oktober 2017 - 13:05 WIB
Polisi Duga Tempat Pesta...
Polisi Duga Tempat Pesta Gay di Harmoni Salahi Perizinan
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan prostitusi pria pecinta sesama jenis alias gay kerap terjadi di wilayah ibu kota. Kali ini, aktivitas tak sewajarnya tersebut terjadi di tempat spa di ‎kawasan Jakarta Pusat, setelah sebelumnya terjadi di kawasan Jakarta Utara.

Pada penggerebekan teranyar ini, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat menciduk 51 pria yang diduga tengah memadu kasih dengan sesamanya di tempat spa di kawasan Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, itu.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Guntur Rahayu mengatakan, jajarannya tengah fokus menyelidiki kasus dugaan prostitusi sesama jenis ini. Asep menduga T1 Sauna telah menyalahi perizinan tempat usaha.

"‎Kan enggak mungkin izinnya untuk prostitusi. Dia pasti (diduga) menyalahi izinnya itu. Jadi kita masih dalami semuanya, termasuk track record tempat itu," kata Asep saat berbincang dengan Okezone, Minggu (8/10/2017).

Mantan Kapolres Cianjur ini mengatakan, hingga kini belum ada tersangka baru pada kasus tersebut. Dia juga tengah mendalami status hukum para pelaku pesta seks itu.

"Belum ada (tersangka baru). Sejauh ini belum ada informasi dari Reskrim, masih yang itu (enam orang tersangka). Itu didalami (status hukum pelaku gay)," tutur Asep.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.

Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.

Pengelola spa bersama karyawannya telah dija‎dikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
(mhd)
Berita Terkait
Pakai Topeng Pesta Dansa,...
Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng
Peserta Pesta Gay di...
Peserta Pesta Gay di Hotel Jaksel Berprofesi Guru Bahasa Arab hingga Dokter
Diprotes, Toyota Akhirnya...
Diprotes, Toyota Akhirnya Hentikan Dukungan untuk LGBTQ+
Pesta Gay di Hotel Kuningan...
Pesta Gay di Hotel Kuningan Jaksel, Polisi: Masuk Gratis, Hanya untuk Kepuasan Semata
4 Bulan UU Homoseksualitas...
4 Bulan UU Homoseksualitas Diberlakukan, Uganda Jatuhkan Vonis Mati Pria Gay
Demi Cuan dari Bisnis...
Demi Cuan dari Bisnis Wisata Gay, Negara Anggota ASEAN Ini Akan Jadi Pusat Pernikahan Sesama Jenis
Berita Terkini
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
15 menit yang lalu
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
1 jam yang lalu
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
8 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
8 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
9 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
10 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved