UUK DIY Tak Mengenal Perpanjangan Jabatan Gubernur

Jum'at, 06 Oktober 2017 - 21:00 WIB
UUK DIY Tak Mengenal...
UUK DIY Tak Mengenal Perpanjangan Jabatan Gubernur
A A A
YOGYAKARTA - Masa jabatan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY tinggal tiga hari lagi. 10 Oktober mendatang Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX habis masa jabatannya. Keduanya baru akan dilantik pada 16 Oktober mendatang. Selama jeda waktu ini, pemerintah bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur atau pelaksana harian (Plh).

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menyatakan DPRD DIY lebih menginginkan adanya pelaksana tugas (Plt) gubernur. Menurutnya hal itu lebih tepat ketimbang pelaksana harian (Plh). “Pertimbangannya karena jeda waktunya enam hari, meski itu bisa dibilang singkat tapi bisa terjadi kemungkinan apapun,” tegasnya Jumat (6/10/2017).

Menurut Inung, sapaan akrabnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY dengan tegas menyebut masa jabatan Gubernur DIY hanya lima tahun. Artinya, tidak dikenal perpanjangan jabatan gubernur.

“Menurut kami lebih tepat Plt seperti dulu hanya sembilan jam Plh itu boleh. Ruang kewenangan Plh hanya wilayah administratif saja. Sedangkan Plt lebih luwes bisa menjalankan tugas gubernur misalnya bisa menghadiri rapat paripurna DPRD meskipun untuk urusan-urusan yang strategis seperti APBD tidak bisa,” tambahnya.

Lebih jauh politis PAN ini menyebut di dalam UUK tidak ada istilah perpanjangan jabatan gubernur, dengan kata lain periodesasi jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY hanya lima tahun.

“Artinya, pada periode sekarang mulai tanggal 10 Oktober Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY tidak bisa lagi menggunakan fasilitas gubernur. Misalnya, tidak bisa ngantor dan menggunakan mobil dinas,” terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengungkapkan dari informasi yang diterimanya Presiden akan melantik Gubernur DIY bersama Gubernur DKI pada 16 Oktober mendatang.

Jika pelantikannya digelar 16 Oktober, lanjut Gatot, maka jabatan gubernur-wakil gubernur perlu diperpanjang.

”Perpanjangan jabatan perlu dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan," tegasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sebagai implementasi dari status keistimewaan, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bertakhta, sedangkan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) diisi Adipati Puro Pakualaman yang bertakhta atau tanpa melalui mekanisme pilkada.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)