2 Tahun Buron, Kejati Kepri Tangkap Terpidana dr Tajri saat Berangkat Kerja

Kamis, 05 Oktober 2017 - 22:32 WIB
2 Tahun Buron, Kejati...
2 Tahun Buron, Kejati Kepri Tangkap Terpidana dr Tajri saat Berangkat Kerja
A A A
PINANG - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membekuk terpidana dr Tajri saat hendak berangkat kerja di depan rumahnya Perumahan Bukit Citra Lestari, Jalan Tengku Sulung, Nongsa, Kota Batam, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 07.30 WIB. Tajri merupakan buronan Kejati Kepri sejak Juli 2015 karena kabur saat hendak dieksekusi jaksa.

"Terpidana kabur saat hendak dieksekusi jaksa setelah putusan inkracht keluar dari Mahkamah Agung sampai dengan ditangkapnya hari ini (kemarin)," ujar Wakil Kepala Kejati Kepri Asri Agung di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.

Asri Agung mengatakan, terdakwa Tajri saat itu juga sempat mengajukan pembantaran dengan alasan sakit dan dikabulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menanganinya sehingga tidak ditahan. Namun, Tajri malah memanfaatkan itu untuk kabur dari eksekusi jaksa hingga ditangkap di Batam.

Penangkapan terpidana Tajri langsung dikoordinir oleh Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Kepri Ferry Tass dan dipimpin jaksa Yuyun Wahyudi dengan anggota Faris Manalu, Fahmi Ari Yoga, dan Roesli. Ferry mengatakan, penangkapan terpidana dilakukan setelah tim memantau melalui jaringan telepon selular (Ponsel) Tajri menggunakan pendekatan Base Transceiver Station (BTS) provider.

Dia menuturkan, keberadaan Tajri terlacak karena sering mengunjungi tempat praktik dokter di salah satu klinik daerah Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam. "Warga sekitar tempat praktiknya mengenal Tajri sebagi dokter di klinik. Kita dapat informasi tempat tinggalnya di mana," katanya.

Ferry menyampaikan, setelah tim mengetahui rumah Tajri dan dipastikan ada di rumahnya. Tim langsung menyergap terpidana saat hendak berangkat kerja. "Sewaktu Tajri keluar rumah, tim langsung menangkapnya. Saat ditangkap, Tajri cukup kooperatif tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Ferry menambahkan, Tajri dibawa dari Batam menuju Tanjungpinang menggunakan speedboat melalui pelabuhan Telaga Punggur dan tiba di kantor Kejati Kepri pada pukul 09.30 WIB. Setiba di ruang penyidik pidsus, petugas langsung menyiapkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Saat digiring petugas, Tajri hanya tertunduk dan tidak berkomentar sama sekali atas penangkapan dirinya. Terpidana Tajri merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) rumah sakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan anggaran Rp3,26 miliar pada 2009.

Dalam kasus ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Kasasi Nomor 2370/K/PID.SUS/2014 tanggal 30 Juli 2015. Dalam putusannya, terpidana Tajri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"(Putusannya) Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara tiga bulan. Kemudian, masa tahanan dipotong seluruhnya yang telah dijalani," pungkas Ferry.
(wib)
Berita Terkait
Jadi Buronan Kasus Penipuan,...
Jadi Buronan Kasus Penipuan, Brigadir Rigel Ditangkap di Batam
Kejari Karawang Cokok...
Kejari Karawang Cokok Buronan Korupsi Kejari Kebumen
Buron Sejak 2020, Koruptor...
Buron Sejak 2020, Koruptor Arif Firdaus Berhasil Ditangkap
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Bengkulu Utara
Buron, Tersangka Korupsi...
Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang
Hendak Liburan ke Batam,...
Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online asal China Ditangkap
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
35 menit yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
1 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
2 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
3 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved